TARAKAN, mediakaltara.com – Setelah berhasil mengamankan satu pelaku pengeboman ikan berinisial NU Kamis (16/7/2020) lalu, di perairan Kawasan Konservasi Derawan, Kabupaten Berau. Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan telah melangkahkan perkara ini ke tahap satu di Kejaksaan tinggi (Kejati) Kaltim.
Kepala Stasiun PSDKP Tarakan Akhmadon, melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran, Hamzah Kharisma menuturkan, selama 20 hari melakukan penyidikan terhadap pelaku NU, tepat hari Minggu 3 Agustus kemarin, pihaknya sudah menindak lanjuti perkara ini ke tahap satu atau melakukan penyerahan berkas perkara kepada kejati Kaltim.
“Sekarang kami masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari Kejati, setelah itu baru kita bisa melangkah ke proses selanjutnya lagi. Sampai saat ini masih satu pelaku yang kita amankan yakni NU. Memang umumnya pelaku Bom ikan bisa lebih dari satu orang, karena masing-masing orang ada perannya. Tapi untuk perkara ini, pelaku melakukan aksi pengebomannya tidak teralu jauh dari kepulauan Derawan tempat tinggal NU, sehingga dia berfikir bisa melakukannya sendiri,” urainya, Rabu (5/8/2020).
Hamzah mengungkapkan, dari penyidikan yang dilakukan, NU mengaku selama enam bulan melakukan pengeboman ini. Kemudian dari perkara ini pihaknya mengamankan barang bukti berupa sebungkus bubuk putih atau pupuk matahari, sebuah botol berisi bubuk korek api, 16 buah locis (sumbu/detonator), sebuah kaca mata selam, sebuah sampan, dan 2 buah peti ikan.
“Khusus bubuk putih atau pupuk matahari telah kita lakukan uji forensic di Makassar. Hasilnya, pupuk tersebut mengandung Amonium Nitrat. Seharusnya peredaran pupuk ini memiliki izin dari kepolisian, karena sangat berbahaya. Bahan Amonium Nitrat ini biasa digunakan untuk peledak di tambang –tambang, atau digunakan untuk memupuk kebun sawit,” bebernya.
Ia menambahkan, bahan baku pupuk yang digunakan NU, nantinya masuk dalam materi penyidikan selanjutnya. Kedepan pihaknya akan melakukan pengembangan dari mana, dan siapa penyplai bahan baku itu.
“Kedepan kami akan bekerja sama dengan Polri untuk mengejar penyuplai Amonium Nitrat ini. Sementara dari perkara NU kita terapkan pasal 84 ayat 1, junto pasal 8 ayat 1, Undang-undang Perikanan dengan ancaman 5 tahun penjara,” demikian Hamzah. (rt20)
Leave a Reply