TARAKAN, mediakaltara.com – Perkara dugaan korupsi mark up lahan kelurahan Karang Rejo yang melibatkan tiga orang, salah satunya mantan wakil walikota berinisial KH, yang sedang di tangani Polres Tarakan, rencananya akan diserahkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kaltara.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Tarakan, AKBP Yudhistira Midyahwan mengungkapkan, usai gelar perkara dengan Polda Kaltara beberapa waktu lalu, tindak pidana kasus korupsi tersebut direncanakan dialihkan. Lantaran KH sekarang merupakan anggota DPRD Kaltara.
“Levelnya sudah beda. Tapi ini masih wacana, kami. ini masih menunggu secara resmi perintah pengalihan tersebut. Selanjutnya, tinggal melakukan pelimpahan berkas perkara, jika perintah sudah diterima secara resmi. Kami menunggu surat resmi dari Polda Kaltara. Tapi pemeriksaan saksi yang lain masih dilakukan,” ujarnya.
Diketahui, perkara ini menetapkan tiga tersangka, mantan Wakil Wali Kota Tarakan berinisial KH, rekannya berinisial HY, dan tim penilai atau appraisal lahan berinisial SD. Sebelumnya Dit Reskrimsus Polda Kaltara memberikan sejumlah rekomendasi yakni meminta hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tarakan, untuk pengadaan lahan sarana Kelurahan Karang Rejo. Meski dari BPK tidak ada temuan, penyidik tetap akan menggunakan bukti dugaan mark up atau penggelembungan anggaran pembebasan lahan dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dengan kerugian negara capai Rp500 juta. (rt20)