TARAKAN, mediakaltara.com – Niat mengantarkan sabu-sabu dari Tarakan ke Mamuju, Sulawesi Barat tidak dapat dilakukan pria berinisial AG. Pasalnya selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak ada transportasi laut maupun udara yang mengangkut penumpang. Agar dapat bertahan di Tarakan, akhirnya warga Sei Nyamuk Kabupaten Nunukan ini menjual sebagian sabunya. Belum sempat terjual AG tertangkap personil Polsek Tarakan Timur di sekitar pinggir jalan Gunung Selatan, kelurahan Kampung satu skip.
“AG tertangkap lantaran gerak geriknya mencurigakan. Ketika di dekati AG berusaha kabur dari petugas. Pas kita mau amankan dia sempat melakukan perlawanan dan melemparkan dua bungkus sabu dari kantong celanannya. Penangkapan ini sore hari sekitar pukul 16.00 Wita,” ungkap Kapolsek Tarakan Timur, AKP Faisal melalui Wakapolsek, Ipda Raja Taufik, Selasa (5/5/2020).
Raja mengatakan AG sendirian berada di Gunung selatan sebenarnya menunggu seorang temannya yang saat itu pergi sebentar mengambil uang. Namun saat di tunggu temannya itu tidak kunjung kembali, sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari AG kami mendapat informasi dia datang ke Tarakan tidak sendirian. Setelah dilakukan pengembangan, kami mendatangi sebuah rumah yang juga berad di Kelurahan Kampung satu skip. Pengembangan ini mengarah ke seorang pria berinisial SA,” katanya.
Lanjut Raja, di tempat SA pihaknya melakukan penggeledahan dan kembali menemukan sabu-sabu sebanyak 10 bungkus di gudang sekitar pekarangan rumah itu.
“Jadi dari dua orang ini kami mengamankan 12 bungkus sabu ukuran sedang, dengan berat 570 gram atau sekitar setengah kilo lebih. Saat dilakukan pemeriksaan AG menerangkan sabu-sabu ini di ambil dari Sei Nyamuk, tepatnya di dalam hutan atas perintah SA. Sementara SA mengaku hanya sebagai penghubung. AG di janjikan upah 10 juta oleh SA jika sabu itu lolos keluar Kaltara.
Raja menjelaskan, SA datang ke Tarakan rencananya akan ke Sulawesi juga bersama Istri, namun untuk pulang kampung. AG dan SA dari Sei Nyamuk memang bersama-sama saat ke Tarakan.
“Mereka terhambat keberangkatannya karena tidak ada transportasi. Makanya sabu yang akan di edarkan di Mamuju itu sebagian di jual AG di sini (Tarakan). Kita Indikasi keduanya memang masuk dalam jaringan sabu internasional karena sabu didapat dari Tawau, Malaysia,” terang Raja.
Raja menyebut selain mengamankan sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa tas dan HP. Saat ini kedua pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Polsek.
“Kita akan jerat keduanya dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf A Undang undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya maksimal hukuman mati,” demikian Waka Polsek Tarakan Timur. (mk86/rt20)
Leave a Reply