Peredaran Sabu 2 Kg ke Malinau Digagalkan, Pelaku Utama Dalam Pengejaran

TARAKAN, mediakaltara.com – Sebanyak 2 Kilogram (Kg) sabu-sabu yang akan di edarkan ke Kabupaten Malinau berhasil di gagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, Sabtu (9/5/2020) kemarin. Dengan mengamankan dua orang kurir masing-masing berinisial AN dan HK.

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Herry Dahana menyebut, pengungkapan ini berasal dari informasi masyarakat, ada sebuah tempat sering digunakan sebagai penyimpanan narkotika sekitar belakang Ramayana, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah.

“Tim berantas kita langsung menindak lanjuti laporan itu. Saat datangi rumah tersebut terlihat kosong, namun pintu rumah dikunci dari dalam, karena gembok di depan tidak terkunci. Kemudian, dengan melibatkan ketua RT 03, tim melakukan penggerebekkan di dalam rumah itu, didapati ada seorang laki-laki berinisial AN (31),” ujarnya, Senin (11/5/2020).

Sejumlah barang bukti yang di amankan tim gabungan BNNP dan Beacukai dalam perkara ini.

Saat Warga asal Palu Sulawesi Tengah ini di interogasi, kata Herry, AN tidak mengaku terlibat dalam peredaran sabu. Tetapi ketika di geledah rumah tersebut, tim Berantas mendapatkan sabu dalam tas plastik hitam sebanyak 40 bungkus, masing-masing beratnya 50 gram, dengan total keseluruhan 2 Kilogram.

“AN hanya sebagai kurir. Dari pengakuannya, menjemput sabu itu di gang samping hotel bilangan Yos Sudarso. Rencananya akan di antar ke Kabupaten Malinau ke pemilik barang tersebut,” kata Jenderal Bintang satu ini.

Lanjut Herry,  saat dilakukan pengembangan di bantu dengan Bea Cukai Tarakan, barang ini di antar malam itu juga ke Malinau dengan sistem control dilevery. Setelah berkomunikasi ternyata pemilik barang ini memakai kurir juga berinisial HK.

“Ke malinau carter speed, dengan membawa kendaraan sepeda motor untuk melindungi pengiriman sabu tersebut. Sesampainya di Malinau tepatnya di pelabuhan speedboat, kurir AN menyerahkan sabu itu ke Kurir HK kemudian tim gabungan melakukan penangakapan,” terangnya.

Setelah menangkap HK, pengembangan dilanjutkan ke pelaku utamanya berinisal AL. Sesampainya di rumah AL, ternyata dia sudah melarikan diri. Dirumah tersebut hanya ada istrinya yang sedang hamil tua.

“Pelaku utama berinisial AL ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kita perkirakan barang ini selain di edarkan di Malinau, dimungkinkan juga bisa menyebarang sampai Kalimantan Timur,” ungkapnya.

Dijelaskan Herry, dari pemeriksaan terhadap AN, ternyata dia sudah dua kali meloloskan Sabu ke tujuan yang sama. Pengantaran pertama di akhir 2019 lalu, sebanyak 5 bubgkus, dan awal April 2020 lalu sebanyak 5 bungkus juga. Dengan upah Rp5 juta, Sedangkan jika yang ketiga ini berhasil AN dijanjikan upah Rp15 juta.

“Atas perbuatannya ini kedua kurir tersebut kita jerat pasal 114 ayat 2 junto 132, subsidair 112 ayat 2 dan junto 132, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp1 Milyar,” demikian Kepala BNNP Kaltara. (rt20)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *