Nunukan – Ada yang berbeda dalam prosesi pemakaman Jenazah Almarhum (Alm) Ngatidjan Achmadi, Mantan Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Periode Tahun 2004 – 2009 di rumah duka dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Selisun, Nunukan Selatan, Minggu (14/7) lalu. Sebagai bentuk penghormatan terakhir, prosesi pemakamannya menggunakan upacara resmi seperti yang biasa kita lihat dalam prosesi pemakaman terhadap anggota TNI, para pahlawan, atau orang yang dianggap berjasa kepada negara, seperti prosesi pemakaman Almarhumah Ani Yudhoyono istri Presiden Republik Indonesia (RI) Ke – 6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) baru – baru ini.
Yang sedikit membedakan, kalau upacara pemakaman militer dilaksanakan oleh anggota satuan Tentara Nasional Indonesia (TNI), sedangkan pada prosesi pemakaman Almarhum Ngatidjan Achmadi dilaksanakan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun, dari sisi tata urutan upacara pemakamannya dapat dikatakan tidak ada perbedaan sama sekali.
Nah rupanya, prosesi pemakaman terhadap jenazah pejabat, mantan pejabat, anggota DPRD, mantan anggota DPRD, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata memang sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nunukan Nomor 22 Tahun 2019. Setidaknya Perbup tersebut sudah pernah dua kali dilaksanakan sejak diterbitkannya, yakni pada saat prosesi pemakaman Mantan Kepala Dinas Sosial (Alm) Andi Achmad dan (Alm) Ngatidjan Achmadi.
Di dalam Perbup yang ditandatangani oleh Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid tersebut disebutkan, bahwa kepada jenazah pejabat, mantan pejabat, anggota DPRD, dan mantan anggota DPRD Kabupaten Nunukan akan mendapatkan fasilitas upacara dan perlengkapan pemberangkatan dari rumah duka, tempat pemakaman, karangan bunga, tabur bunga, peti jenazah dan papan nama, naskah upacara, dan bendera merah putih.
Sedangkan untuk jenazah ASN yang masih aktif akan mendapat fasilitas upacara dan perlengkapan pemberangkatan jenazah di rumah duka, naskah upacara, karangan bunga dan tabur bunga. Hanya saja yang perlu dicatat, bahwa semua fasilitas tersebut bisa diperoleh sesuai dengan kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Upacara pemakaman berdasarkan Perbup Nomor 22 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Satu Peleton Satpol PP atau minimal beranggotakan 30 orang dengan mengenakan seragam lengkap dengan scraft warna merah dan sarung tangan berwarna putih.
Personil pendukung dalam upacara meliputi pengusung jenazah sebanyak 6 orang, pengawal jenazah, pembawa foto, pembawa karangan bunga, dan pemandu jalan. Dalam pelaksanaannya juga dilakukan pembacaan riwayat hidup, dan kata pengantar oleh Bupati Nunukan atau pejabat yang ditunjuk yang bertindak atas nama Pemerintah Kabupaten Nunukan. (HUMAS)
Leave a Reply