TARAKAN, Mediakaltara.com – Seberat 4,9 Kilogram (Kg) Sabu-Sabu hasil dua pengungkapan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara juga berhasil mengamankan lima orang pelakunya.
Dua kasus upaya penyelundupan narkotika kenluar Tarakan ini, terungkap pada tanggal 6 Oktober dan 9 Oktober 2021.
“kasus pertama tim pemberantasan kita mendapatkan informasi terjadinya upaya penyelundupan narkotika dari tarakan yang rencananya akan ke Sulawesi melalui KM. Bukit Siguntang di Pelabuhan Malundung Tarakan. ungkap Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Samudi, Senin (18/10/2021).
Ia mengatakan, informasi tersebut di tindaklanjuti yang berkoordinasi dengan Bea Cukai Tarakan. Hasilnya benar dan berhasil mengamankan pria di ruang tunggu keberangkatan berinisial IF (18) yang ditemukan dalam tas ranselnya dua bungkus tas plastik berisi sabu-sabu seberat 1,963 gram.
“Pelaku IF mengaku bahwa barang tersebut sabu-sabu. Dia membawanya atas perintah pria berinisial RW (23) yang merupakan narapidana di Lapas Kelas II A Tarakan. Langsung kita koordinasi dan kerjasama dengan Lapas Kelas II A Tarakan untuk melakukan pengembangan terhadap RW. Kita ketahui juga ada keterlibatan Napi lain berinisial IW. Ternyata mereka berdua (RW dan IW) sebagai pengendalinya,” urai Kepala BNNP Kaltara.
Seorang Pelaku Meningga Dunia
Lanjut Samudi, pengungkapan kasus kedua awalnya mendapat laporan Avsec Bandara Juwata Tarakan yang menemukan barang diduga narkotika akan dikirim melalui ekspedisi pengiriman TIKI di Kargo Bandara.“Tim kita langsung datang dan melakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh Avsec dan pihak TIKI. Isi paket itu ternyata benar berisi tiga bungkus plastik narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,946 gram atau sekitar 2,9 kilogram,” ujarnya.
Ia menjelaskan, paket itu dibungkus dengan ban dalam sepeda motor dan dililit dengan lakban kemudian dibungkus dengan kardus bertuliskan pengirim atas nama Rizal dan penerima Burhan dengan alamat Bengkel sorean, Pare-Pare Sulawesi Selatan.
“Personel kami langsung melakukan Control Delivery terhadap penerima barang sesuai dengan alamat itu. Sesampainya pada 11 Oktober di Kantor TIKI Pare-Pare, dua pelaku berhasil diamankan masing-masing berinisial BN (34) dan HI (30) warga Sidrap,” jelas jenderal bintang satu ini.
Kasus kedua ini, diakui Samudi, juga dikendalikan Napi Lapas di Pare-Pare berinisial RL. Dari keterangan Napi RL, sabu-sabu ini dikirim atas perintah seseorang di Kabupaten Nunukan berinisial ED.
“Tapi setelah Napi RL menjalani pemeriksaan BNN, tuhan berkehendak lain. kami mendapat kabar duka bahwa pelaku RL meninggal dunia di dalam Lapas. Hal ini dilaporkan langsung oleh petugas Lapas Pare-pare. Sedangkan Tim kami di Nunukan sudah melakukan penggeledahan di rumah ED dan keluarganya, tetapi pelaku sudah melarikan diri, sehingga di tetapkan sebagai DPO,” tutupnya. (Mk90)
Leave a Reply