Penyelundupan 22 Kg Sabu dan 94 butir Ekstasi Tujuan Kaltim Berhasil Digagalkan BNNP

TARAKAN, mediakaltara.com – Hendak membawa 22 kg sabu dan 94 butir ekstasi ke Kalimantan Timur (Kaltim), melewati jalur darat, dari Kabupaten Tana Tidung. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan yang akan dilakukan oleh Pelaku berinsial UD saat berada di Desa Panca Agung, Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan pada Jumat (13/5/2022) lalu.

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono mengatakan, narkotika itu rencananya akan di bawa melalui jalur darat. Namun sehari sebelum penangkapan UD dilakukan penyelidikan, ternyata UD sudah dalam perjalanan. Sehingga pihaknya bersama tim gabungan melakukan penangkapan.

“Modus pelaku, mengemas 19 kg sabu dalam 19 kemasan yang di lakban coklat dan dikemas lagi dalam kardus berwarna coklat dan dibungkus plastik hitam. Sedangkan 3 bungkus lagi beserta ekstasi bertuliskan 7a dikemas dalam tas selempang yang dikenakan pelaku,” kata dia, Selasa (17/5/2022).

Dari hasil penangkapan diamankan barang bukti sebanyak 19 bungkus plastik besar berisi sabu dengan berat bruto 19.000 gram atau 19 kg. Ditemukan juga 3 bungkus plastik besar berisi sabu seberat 3.000 gram atau 3 kg serta 94 butir ekstasi di dalam tas selempang warna hitam.

“kami terkendala melakukan pengembangan karena viral duluan di media sosial. Jadi, saat ke tempat yang kami duga lokasi penyimpanan sudah tidak ada orang. Masyarakat juga kami harapkan jangan memviralkan proses penangkapan, karena harus dilakukan pengembangan dulu,” ucapnya.

Menurut Rudi, jaringan 22 kg sabu ini sebenarnya sudah lama dengan tujuan sabu ke wilayah Kaltim melalui jalur darat. UD sendiri merupakan warga Muara Wahau, Kutai Timur, Kaltim.” Kami menduga ada jaringan terstruktur dalam peredaran sabu antar wilayah, melalui jalur Kaltara. Jadi ada bagian pengiriman sabu dengan jaringan di darat dan di laut, lalu ada yang bertugas komunikasi dengan jaringan terputus sehingga menyulitkan pengungkapan hingga ke bandarnya,” sebut Rudi Hartono.

“Salah satu upaya pengembangan, kami akan bekerjasama dengan perbankan, jadi bisa mengetahui rekening yang digunakan dalam transaksi ini untuk bisa di blokir saja. Bahkan jaringan seperti ini bukan tujuan akhir, seperti ke Kaltim, tetapi juga menyebar,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan, UD bahkan menutup siapa penerima sabu selanjutnya di Samarinda. kurir sudah diatur untuk tidak saling mengenal antar kurir penerima. Para pelaku juga memanfaatkan transaksi di tempat-tempat yang terstruktur, sehingga tidak diketahui petugas.

“Dugaan saya ada tempat semacam rumah penyimpanan atau safe house. Barangnya disimpan disitu sebelum disebar dan diantarkan melalui kurir. Sabu ini dibawa lewat laut. Ada pelaku lain yang kami duga terlibat, ada identitasnya kami kantongi, mungkin pemodalnya, tapi masih kabur,” ungkapnya.

Pelaku, UD mengaku dijanjikan akan dibayar Rp300 juta jika berhasil mengantarkan sabu dan sudah 2 kali berhasil mengirimkan sabu. Pengiriman pertama 5 kg dan 8 kg dengan upah masing-masing Rp100 juta.

Sementara itu, Kasi Penindakan dan Penyidikan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tarakan, Yoga Swara menuturkan, bahwa pengungkapan 22 kg sabu merupakan sinergi bersama. Pihaknya berkolaborasi dengan melakukan pertukaran data dan join operasi di lapangan untuk melakukan pengungkapan.

“Kami menekan sisi suplay. Nanti ada program lain untuk menekan sisi permintaan,” pungkasnya. (Mk90)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *