Penetapan Tersangka Ilegal Mining Berdasarkan Pembuktian Dikumpulkan Timsus Polda

TANJUNG SELOR, mediakaltara.com – Melalui Rangkaian penyidikan perkara aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan, yang menyeret lima orang tersangka salah satunya oknum Polisi Briptu HSB. Tim khusus Polda Kaltara terus melakukan pendalaman guna mengumpulkan fakta indikasi keterlibatan kasus lainnya.

Saat Konferensi Press di Mako Polda Kaltara, Senin (9/5/2022). Briptu HSB dihadirkan bersama dengan 3 orang tersangka lainnya MI sebagai koordinator, HS alias Eca sebagai mandor, M alias maco sebagai penjaga bak, M alias Adi sebagai koordinator dan H sebagai pemilik dengan menggunakan baju tahanan berwarna Oranye.

“Kami mengindikasikan ada keterlibatan kasus lainnya berdasarkan fakta-fakta di lapangan dan barang bukti yang diamankan. Tapi saat ini kita masih fokus dulu dengan perkara tambang emas ilegal ini agar tuntas,” ungkap Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya, dihadapan awak media.

Ia memastikan, dari perkara ini pihaknya akan melakukan pengembangan ke arah yang lebih besar lagi.”Kejahatan akan meninggalkan jejak. Penyidikan berkaitan aliran dana juga saat ini masih dalam proses, nanti kita akan lihat ke depan sampai dimana,” beber jenderal bintang dua ini.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kaltara, AKBP Hendy Febrianto Kurniawan menambahkan, Terkait pengakuan HSB hanya sebagai perantara saja. Pihaknya berangkat dari barang bukti hasil penyelidikan.

“Kita berangkat dari pembuktian bukan pengakuan tersangka, apabila tersangka menolak bagi kami tidak masalah kami juga sudah cukup dengan pembuktian,” ucanya.

Timsus Polda, kata dia, akan melakukan pemeriksaan terhadap PT. Banyu Telaga Emas (BTM), Selasa (10/5/2022). Pada pemeriksaan sebelumnya, pihak PT. BTM menegaskan tidak pernah memberikan join operation atau Surat Perintah Kerja (SPK) terhadap tambang yang beroperasi.

“Hari Selasa besok itu kita undangan pemeriksaan serta diminta membawa dokumen dari awal, termasuk pendirian perusahaan, Izin Usaha Pertambangan (IUP), laporan penjualan dan sebagainya,” katanya.

Hendy menjelaskan, perhitungan keuntungan dan kerugian dari kasus tambang emas ilegal ini. sudah pasti menguntungkan satu pihak dan merugikan banyak pihak.

“Kalau kerugian sudah pasti ada, sebab aktivitas tanpa izin Serta tidak dikenakan biaya pajak dan sebagainya. Selain itu, lingkungan telah alami kerusakan, karena ini ilegal mereka tidak punya kewajiban analisa dampak lingkungan potensi kerusakan ini yang tentunya akan berdampak masyarakat dan lingkungan,” terang dia. (Mk90)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *