Penetapan Tersangka Dirut PDAM Tak Berengaruh dengan Jabatannya

TARAKAN, mediakaltara.com Walikota Tarakan dr. Khairul angkat bicara pasca ditetapkannya Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Alam Kota Tarakan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Khsusus (Dirkrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) atas tuduhan pencemaran nama baik Gubernur Kalimantan Utara.

Khairul mengatakan, penetapan Iwan Setiawan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian masih terus berjalan. Menjadi tersangka tidak akan berpengaruh jabatan direksi yang melekat. Berstatus sebagai tersangka tentunya belum memiliki sanksi dari pengadilan. Dalam hukum pidana dikenal dengan azas praduga tidak bersalah.

“Kita tunggu dulu keputusan yang bersifat inkrah dari pengadilan,”ungkap Khairul.

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tarakan menjelasakan dalam Pasal 57 Ayat 1 Huruf K Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Junto Pasal 5 Ayat 1, syarat direksi tidak sedang menjalani sanksi pidana.

“Statusnya kan masih tersangka bukan terpidana, jadi masih bisa menjabat sebagai Dirut Pdam,”paparnya.

Untuk diketahui, Iwan Setiawan dilaporkan atas dasar melakukan tindak pidana ujaran kebencian terhada Irianto Irianto sebagai Kepala Daerah melalui akun Facebook- nya. Dalam unggahan tersebut, Iwan mengatakan Irianto Lambrie menempatkan pejabat setara kepala dinas dan kepala bagian merupakan impor dari Provinsi Kalimantan Timur.

Tidak hanya itu, ia juga menuduh aggaran kehumasan yang terbilang besar lantaran untuk kepentingan anaknya yang maju sebagai caleg serta tuduhan melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada proses pengangkatan pejabat dan pengawai di lingkungan Pemprov Kaltara. (rt20)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *