TARAKAN, mediakaltara.com – Pencuri sarang burung walet berinisial YU (39) bernasib apes. Pasalnya, YU terjebak di dalam bangunan setelah terjatuh beberapa lantai ketika akan turun. Hal itu disebabkan Tali yang di gunakan ternyata tidak sampai ke dasar bangunan.
Na’asnya, pelaku ditinggal sendirian oleh temannya setelah terjatuh. Akhirnya YU pun hanya berdiam diri di dalam bangunan sarang burung walet itu selama 3 hari.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Guntar Arif Setiyoko melalui Kanit Resum Aiptu Arief Riyadi Safei mengungkapkan, pelaku beraksi dengan temannya berinisial JS yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO), pada 10 Juni lalu. Modusnya, JS dan YU menaiki gedung sebelah sarang burung dengan menggunakan sebuah papan. Setelah berada di lubang angin, YU menuruni bangunan dengan menggunakan tali yang dipegang JS.
“Dia kira (YU) talinya sudah sampai di bawah, ternyata sudah habis. Jadi terjatuhlah Perasaan YU ada yang tarik talinya. Selama 3 hari didalam, pas kami datangi kondisinya sudah lemas dan ada retak di tulang ekor,” ungkapnya, Rabu (17/6/2020).
Lanjut Arif, kejadian ini dilaporkan Jumat (12/6/2020) lalu oleh warga. Setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi, pelaku memang berniat mencuri sarang burung walet.“YU terjatuh pada saat akan menuruni bangunan dengan tali tambang. Pengakuannya dia berada di dalam sarang burung sudah tiga hari. Hari pertama dan kedua dia berusaha gedor pintu tapi tidak ada tanggapan dari luar. Orang yang mendengar suara gedoran itu mengira hantu,” ujarnya.
Tanpa ditanya petugas, Arif membeberkan, YU juga mengaku pernah melakukan pencurian barang elektronik di salah satu toko prabotan di Jalan Mulawarman pada 30 Mei lalu bersama JS. Sehingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas pencurian tersebut.
“Dadi tangan YU kita amankan barang bukti berupa 1 unit mixer, 1 unit kipas angin, 1 unit magic cooker, serta 15 unit blender. Dari hasil menjual barang curian itu, YU hanyaqq menerima upah sebanyak Rp 1,3 juta serta 3 unit blender dari JS” ulasnya.
Ariefemastikan JS adalah residivis dari berau dan merupakan spesialis pencuri sarang burung walet. Sementara, untuk YU juga merupakan residivis pencurian. Meski perkara sarang burung walet tidak dilaporkan, pihak kepolisian menetapkan status tersangka pada kasus pencurian barang elektronik.
“YU akan kita jerat Pasal 363 ayat 1, 3, 4 dan 5, tentang pencurian. Ancamannya 7 tahun penjara,” demikian Arif. (rt20)
Leave a Reply