Pencuri Kabel Tembaga Ditangkap Unit Reskrim KSKP, Rugikan Korbannya hingga Rp12 Juta

TARAKAN, mediakaltara.com – Pencuri Dua gulung kabel tembaga di salah satu toko bangunan, Jalan Pangeran Diponegoro berhasil diringkus unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP), Senin (15/6/2020) lalu. Dari pencurian ini pemilik toko bangunan mengalami kerugian hingga Rp12 juta.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Muhammad Aldi menerangkan, pelaku berinisial JA. Setelah diamankan, polisi langsung kerumah JA, dan menemukan dua gulung kabel sudah dalam kondisi tidak utuh.

“Sebagian kabel dibakar kemudian tembaganya dikeluarkan. Tembaga ini mau dijual JA, tapi masih belum selesai,” ujarnya, jumat (20/6/2020).

JA berhasil ditangkap, ungkap Aldi, setelah pihaknya mendapatkan informasi ada warga yang sempat melihat pelaku usai melakukan aksinya. Ciri-ciri yang disebutkan warga, sama dengan ciri JA dan temannya. JA sendiri sebenarnya merupakan residivis kasus pencurian dan terakhir menjalani hukuman dipenjara tahun 2017 lalu.

“JA ini masuk ke dalam toko dengan memanjat. Ada satu temannya lagi berinisial KK, tapi masih kita lakukan pencarian. Jadi, temannya ini yang menjaga,” ungkap dia.

“Pelaku yang inisial KK ini tidak ada ditempat lokasi penangapan JA. Kita duga KK sudah tahu JA kita amankan, makanya dia melarikan diri,” tambahnya.

Aldi menegaskan, pelaku disangkakan pasal pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5.”ancamannya 7 tahun penjara,” tuntas Aldi. (rt20)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *