Pemusnahan 8,9 Kg Sabu, BNNP Komitmen Tindak Oknum Aparatur Lain yang Masih Bermain

TARAKAN, mediakaltara.com – Narkotika jenis Sabu-sabu Seberat 8,9 Kilogram (Kg) dari hasil dua pengungkapan bulan lalu, dimusnahkan sebagian oleh Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara, Kamis (29/7/2020).

Dua pengungkapan itu yakni perkara dari ER, SP, dan ED dengan barang bukti 6 Kilogram, serta perkara oknum polisi AX bersama satu orang lagi inisial AR dengan barang bukti 2,9 Kilogram.

Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Henry Simanjuntak menerangkan, sama seperti pemusnahan yang sudah dilakukan, barang bukti di larutkan kedalam baskom berisi air setelah dari pihak Laboratorium kesehatan daerah (Labkesada) Tarakan melakulan pengecekkan sampel sabu.

“Dari pemusnahan ini, kita sangat kecewa dengan adanya oknum aparat yang masih terlibat dalam peredaran narkotika. Yang lain belum terungkap, tapi nanti ada waktunya terungkap itu oknum aparat penegak hukum maupun oknum di pemerintahan. Sebenarnya ada masyarakat mengetahui. Kita tahu orangnya semoga cepat sadarlah. Kalau ada masyarakat lain mengetahui ada oknum bermain narkotika laporkan saja ke kita,” tegasnya.

Ia menuturkan, dari barang bukti yang di musnahakan ini disisihkan 0,5 gram untuk barang bukti di persidangan. Sementara untuk proses perkara ini dalam waktu dekat akan masuk tahap dua di Kejaksaan.

“Untuk pasal yang kita terapkan yakni 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) subsider pasal 112 ayat 2 (2) pasal 132 ayat (1) dengan pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun. Serta denda Rp1 miliar,” pungkasnya. (rt20)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *