Pemuda Pengangguran Curi Motor, Sempat Nekat Kabur dari Polsek

TARAKAN, mediakaltara.com – Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di empat lokasi berbeda berinisial AJ alias JOS berhasil tertangkap Polsek Tarakan Barat pada Minggu 30 Januari 2022 lalu.

Pelaku yang dinilai sangat licin ini berhasil tertangkap di bilangan Kelurahan Kampung 1 Skip, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan. Dihadapan awak media saat akan press release, JOS sempat memperlihatkan aksi nekatnya dengan mencoba kabur dengan tangan terborgol. Namun aksinya itu berhasil di gagalkan anggota Polsek.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui, Kapolsek Tarakan Iptu Angestri menerangkan, dari penyidikan yang dilakukan. JOS telah melakukan aksi curanmor sebanyak empat kali dan pencurian mesin kompresor satu kali.

“Berdasarkan Laporan Polisi yang pertama, JOS mencuri sepeda motor warna hitam, pada bulan November 2021 lalu di Gajah Mada RT 4 Kelurahan Karang Anyar Pantai. Sementara kejadian kedua terjadi pada 14 Januari 2022 dengan barang bukti satu unit sepeda motor ninja, TKP Jalan Slamet RIyadi Kelurahan Karang Anyar,” terangnya, Kamis (4/2/2022).

Lanjut Angestri, aksi ketiga JOS pada 28 Januari 2022 dengan barang bukti 1 unit mesin kompressor dengan TKP gang Nipah Kelurahan Karang Anyar Pantai.“Setelah pencurian ketiga, kita berhasil mengamankan JOS. Ketiga barang bukti diamankan di rumah pelaku dan belum sempat dijual,” ungkap dia.

Motif yang dilakukan JOS, kata Angestri, pelaku berkasi saat melihat barang berharga dan pemilik lengah, pelaku dengan cepat mengambilnya.

“Pelaku berhasil ditangkap saat aksinya mencuri sepeda motor terekam CCTV. Jadi pelaku ini memang tidak ada pekerjaan,” sebutnya.

Kapolsek membenarkan dari awal proses pelaku kooperatif. Namun diluar dugaan JOS mencoba berusaha kabur atau berupaya melarikan diri, saat akan press release.

“Padahal kita lakukan protap sebelum keluar sel tanganya kita borgol. Kemungkinan karena inisiatif pelaku. Tapi JOS berhasil kita amankan kembali sekitar 20 meter dari depan Polsek,” ujarnya.

Angestri juga mengakui, aksi pencurian motor JOS ini juga ada laporannya masuk di Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan, dengan barang bukti sepeda motor matic yang diamankan di KSKP.

“JOS akan disangkakan pasal 363 KUHP. dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” demikian Kapolsek Tarakan Barat. (Mk90)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *