TANJUNG SELOR – Sebagai salah satu bentuk dukungan untuk percepatan realisasi pembangunan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) membangun jalan penghubung dari ibukota provinsi (Tanjung Selor) ke kawasan yang berlokasi di Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan itu.
Sebagai kelanjutannya, pada tahun ini, dikatakan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, Pemprov Kaltara melalui APBD 2019 mengalokasikan anggaran sekitar Rp 12,7 miliar (M).
“Rencana ini sudah masuk dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) DPUPR-Perkim Kaltara TA 2019,” kata Gubernur, Kamis (18/4).
Pengerjaan proyek ini, lanjutnya, dimulai dari pembentukan badan jalan hingga perkerasan. Di antaranya, akan dilakukan pembangunan jalan mulai dari ruas jalan Kampung Baru-Karang Tigau-batas Bulungan, ruas jalan Mangkupadi-Pindada, ruas jalan Sajau-Binai segmen 1, ruas jalan Sajau-Binai segmen 2. Selanjutnya, pembangunan ruas jalan Trans Kalimantan batas Bulungan-Tanjung Selor menuju Mangkupadi.
“Insya Allah semua kegiatan yang akan dilaksanakan ini, sudah dalam proses lelang di ULP (Unit Layanan Pengadaan) pada Biro Pembangunan. Jika tidak ada aral, akhir bulan ini sudah selesai lelang. Sehingga awal Mei mendatang bisa mulai jalan kegiatannya,” ujar Irianto.
Jalan ini mendapat prioritas. Pemprov Kaltara sejak 2016 telah mengalokasikan anggaran pembangunan jalan lurus sepanjang 50 kilometer ini.
“Pembangunan jalan pendekat ke KIPI ini, sebagai salah satu bentuk upaya percepatan pembangunan kawasan industri Tanah Kuning-Mangkupadi, sebagai tindak lanjut keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 56/2018, tentang Proyek Strategis Nasional (PSN,” kata Gubernur.
Sebelumnya, disampaikan oleh Irianto, Pemprov Kaltara bersama pihak terkait lainnya, telah menyusun rencana aksi untuk KIPI Tanah Kuning Mangkupadi. Di mana dalam rencana aksi itu, ada beberapa kegiatan yang dilakukan, berikut dengan target penyelesaiannya.
Beberapa hal yang masuk dalam rencan aksi itu, antara lain, penerbitan izin, baik izin lokasi maupun izin lingkungan, yang ditarget selesai Juni 2020. Kedua, pembebasan lahan, ditarget juga pada 2020 tuntas.
“Rencana aksi lainnya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur jalan. Ini sudah diusulkan ke Kementerian PUPR, dan sudah disetujui. Ada juga yang didanai lewat APBD Provinsi. Infrastruktur ini, kita targetkan butuh waktu 2-3 tahun,” ujanya.
Masuk dalam rencana aksi keempat, adalah pembentukan badan pengelola, dan yang terakhir penyelesaikan beberapa hambatan. Salah satunya, pada lahan yang bersinggungan dengan lokasi perusahaan yang memiliki izin HGU (Hak Guna Usaha). (humas)
Leave a Reply