Pemeriksaan Tersangka Mark Up Lahan Karang Rejo Tunggu Kesiapan Penyidik

TARAKAN, mediakaltara.com – Pemanggilan tersangka kasus dugaan mark up lahan kelurahan Karang Rejo yang menjerat tiga orang yakni Mantan Wakil Walikota Tarakan berinisial KH, seorang rekannya berinisial HY, dan seorang tim Appresial berinisial SD, segera di lakukan untuk memperkuat bukti-bukti penyidik.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan menuturkan, KH telah dilantik sebagai Anggota DPRD Kaltara beberapa waktu lalu, sehingga dalam hal pemanggilannya untuk dimintai keterangan sebagai tersangka harus izin dari Gubernur Kaltara.

“Kami sedang melengkapi keterangan saksi untuk menguatkan tentang keterlibatan KH, termasuk kelengkapan berkas.  Karena beliau sudah dilantik, kita harus mengikuti prosedur yang ada,” terangnya.

Tidak hanya KH, Kata Kapolres, dua tersangka lain HY dan SD juga akan dilengkapi lagi berkas maupun pemeriksaan saksi terkait keterlibatan, dan peran keduanya. Pihaknya masih menunggu kesiapan penyidik untuk melakukan pemeriksaan tersangka.

“Kalau Penyidik kita siap, baru  akan laksanakan prosedur pemanggilan. Kita masih belum bisa memastikan kapan waktunya. kita ingin waktu secepatnya lah,” tuntas Kapolres. (rt20)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *