TARAKAN, mediakaltara.com – Pembuat dan penyebar Video viral menyebut pengendara yang tidak menggunakan masker selama selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBBP) di Tarakan akan didenda petugas Satlantas berupa uang, berhasil di amankan dan diminta melakukan klarifikasi atas video hoax tersebut.
Padahal Dalam video tersebut, personil Satlantas Polres Tarakan bersama Dinas Perhubungan (Dishub), hanya melakukan pengawasan dan pemberian imbauan Pembatasan kepada pengendara saat melewati pemeriksaan di area Terminal Bom Panjang.
Kasat Lantas Polres Tarakan, AKP Arofiek Aprilian Riswanto mengatakan, video hoax tersebut meresahakan masyarakat ditengah pandemi Covid-19. Seharusnya masyarakat lebih cerdas menggunakan media sosial (medsos).
“Tidak ada itu aturannya membayar denda bagi pengendara yang tidak memakai masker. selama ini kegiatan kami membagikan masker gratis dan teguran tertulis saja kepada penggendara yang didapati tidak memakai masker. Khususnya saat penerapan PSBB diberlakukan. Perubahannya dilapangan saat ini bisa dilihat masyarakat mulai terbiasa dengan menggunakan masker,” ujarnya, Senin (4/5/2020).
Terkait orang yang membuat video itu, Arofiek mengungkapkan, merupakan pria berinisial SU dan satu orang yang menyebarkan video berinisial AR sudah dimintai keterangan.
“Pembuat video dan menyebarkan pertama kali itu sudah datang ke Polres Tarakan. Rencananya kedua orang ini akan diproses hukum oleh unit Satreskrim Polres Tarakan. Tapi kami lebih mengedepankan rasa kemanusian, jadi hanya meminta keduanya untuk membuat video klarifikasi permintaan maaf, dan mengakui perbuatannya,” terangnya.
Besar harapannya, masyarakat yang menerima video itu tidak menyebarluaskannya lagi, karena video itu hoax.”Kalau ada lagi video ataupun informasi yang tidak benar, jangan ragu untuk mengkonfirmasi terlebih dahulu. Kita menghindari hal yang tidak diinginkan,” tuntas Arofiek. (rt20)
Leave a Reply