Pembinaan Pendidikan Al-quran serta Memaksimalkan IRMA, menjadi Target Utama DPD BKPRMI Tarakan

TARAKAN, mediakaltara.com – Dewan Perwakilan Wilayah Badan Koordinasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPW BKPRMI) Kaltara melantik Pengurus Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Tarakan masa bakti 2023 – 2027, Minggu (24/9/2023), di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan. Prosesi pelantikan ini juga di hadiri langsung oleh Wali Kota Tarakan, dokter Khairul M.Kes.

Pada kesempatan ini Wali Kota Tarakan, dokter Khairul menyampaikan apresiasi, serta ucapan selamat kepada para pengurus yang dilantik. Ia juga berpesan kepada para pengurus, agar melaksanakan program kerja dengan baik. Terutama dalam menyaring para pengajar atau guru mengaji bagi TK/TPA Al-Qur’an.

“Sudah banyak kita dengar pelecehan seksual di dunia pendidikan ini, hati-hati. Maka saya selalu mengingatkan ini, jangan sembarangan merekrut orang. Karena ini anak-anak diserahkan kepada bapak ibu semua, ada persoalan adab disitu,” ujar dokter Khairul.

Sementara itu ditemui usai kegiatan pelantikan, Ketua DPD BKPRMI Tarakan, Kamal, S.H, M.Pd mengungkapkan, periode keduanya menjabat ini dirinya akan melanjutkan program yang sudah berjalan.

“Periode yang kedua ini apa yang sudah berjalan akan kami lanjutkan terutama pembinaan pendidikan al-quran. Selanjutnya bagaimana kami akan mengembalikan remaja di masjid. Karena memang dasar dari BKPRMI itu adalah remaja masjid,” ujarnya.

BKPRMI Tarakan melalui lembaga pembinaan SDM juga akan bekerja ekstra, untuk membangun karakter akhlakul karimah remaja melalui masjid.

“Saat ini dengan banyaknya kejadian di lingkungan pendidikan kita terutama remaja baik itu kekerasan secara fisik, kekerasan seksual, maka kami coba dari BKPRMI akan hadir. Dalam hal ini bagaimana mengembalikan akhlakul karimah lewat jenjang perkaderan di BKPRMI. Kita punya yang namanya lembaga pembinaan SDM, untuk bisa membangun karakter remaja kita melalui masjid,” imbuh Kamal.

Menanggapi pesan Wali Kota Tarakan, Kamal menyebutkan, BKPRMI telah memiliki regulasi yang mengatur tentang syarat guru ngaji di TK/TPA AL-QUR’AN.

“Kalau yang disampaikan pak Wali Kota sebenarnya apa yang sudah berjalan melalui program kami. Makanya ada yang disebut guru non iqro. Guru non iqro ini tidak bisa mengikuti regulasi yang ada di kami. Karena guru yang ada di regulasi kami itu minimal sudah lolos paket A, B dan C. di paket A bagaimana hapalan meraka, bacaan mereka, begitupun sampai paket C minimal sudah bisa membaca dengan makhraj dulu, tajwid yang benar,” pungkasnya. (Mk90)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *