Pelaku Penikaman Pramusaji THM Tertangkap di Perjalanan Menuju Entikong

TARAKAN, mediakaltara.com – Satreskrim Polres Tarakan kembali menangkap satu pelaku penikaman dan pengeroyokan yang mengakibatkan pramusaji di tempat hiburan malam (THM) di salah satu hotel yang ada di Jalan Hasanuddin, Barselinus meninggal dunia, 25 November lalu. Pelaku berinisial KS ini merupakan orang yang menikam korban menggunakan senjata tajam jenis badik.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira mengatakan, Tersangka keempat ini tertangkap di dekat pos lintas batas Entikong, Kalbar dan Malaysia. pengembangan keempat pelaku berawal dari penangkapan pelaku pertama, berinisial PL pada 26 November di Jalan Aki Balak sebelum bersembunyi di lokasi pertambakan. Kemudian, pelaku kedua berinisial RS diamankan saat dalam pelariannya di sekitar Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, 28 November. Penangkapan RS dibantu Polres Nunukan.

“Tersangka ketiga, inisial DB kita amankan 1 Desember lalu di Kelurahan Pantai Amal. Sedangkan pelaku keempat, KS tertangkap dari kerja sama dengan Polresta Pontianak dan Polres Ketapang di salah satu daerah di Kalbar. KS berusaha melarikan diri dan kami amankan 4 November lalu,” terangnya, Senin (6/12/2021).

Filol menyebutkan, Keempat pelaku mengakui perbuatannya terlibat langsung sesuai dengan peran masing-masing. Ketiga yakni PL,RS dan DB turut serta memukul korban. Sedangkan KS mengaku yang menikam korban.

“Pengakuan KS, pada saat kejadian memang merupakan pelaku penikaman menggunakan badik miliknya,” ujar Kapolres Tarakan

Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi menambahkan, penangkapan KS, senelumnya dibantu Polres Malinau, karena KS sempat kabur kesana bertemu saudaranya.” Setelah dari Malinau, KS bersembunyi di Sebuku, Nunukan. Kemudian KS melarikan diri lagi ke Berau, Kaltim untuk mencari pekerjaan. Ke Samarinda lagi untuk mencari pekerjaan, terus menerus sampai ke Batu Licin dan kami identifikasi pelaku di perjalanan menuju Entikong, Kalbar,” urai dia.

Lanjut Aldi, pelaku KS diamankan saat dalam perjalanan ke Entikong, tepatnya daerah Simpang Dua, Polres Ketapang.

“Rute pelarian KS ini sangat panjang. Pas KS singgah beristirahat kami amankan bersama anggota dari Polsek Simpang Dua. Lalu Kami bawa dari Pontianak dan langsung ke Tarakan dikawal personel Polres Tarakan,” bebernya.

Aldi menuturkan, Saat kejadian tersebut pelaku KS menikam sekali korban dan langsung melarikan diri. Sedangkan Tiga tersangka lainnya, berperan ikut memukuli dan menganiaya korban.

“Jadi dua pelaku yang kita amankan di Tarakan PL dan DB sebenarnya sempat berencana akan melarikam diri keluar Tarakan juga. PL berencana lari ke Tambak sementara pelaku DB sudah mempersiapkan tiket untuk melarikan diri ke Jakarta. Tapi berhasil kita amankan, sebelum berangkat,” beber Aldi.

Terkait rencana pelarian KS ke arah Entikong, Aldi mengaku, akan mendalami lebih lanjut, apakah terkait perjalanannya ini mau mengarah kemana. Pasalnya Entikong juga berbatasan dengan negara tetangga Malaysia.

“Pasal yang diterapkan kepada yakni pasal 338 KUHPidana, 170 KUHPidana dan pasal 351 KUHPidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” demikian perwira balok dua ini. (mk90)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *