BULUNGAN, mediakaltara.com – Polresta Bulungan menggelar press release kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dipimpin langsung Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si yang juga didampingi oleh Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha, S.H., S.I.K., M.H. Rabu (24/5/2023)
Bertempat di selasar Polresta Bulungan, Kapolda Kaltara dalam kesempatannya menyampaikan kronologis kejadian. Dimana kasus pencurian dengan pemberatan berupa pencurian sarang burung walet terjadi dalam kurun waktu diantara bulan Maret hingga bulan Mei 2023.
“Kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi di 13 lokasi, tepatnya di wilayah hukum Kecamatan Sekatak. Berdasarkan keterangan dari 7 (tujuh) korban pemilik sarang burung walet, total kerugian mencapai kurang lebih Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah),” kata Irjen Pol Daniel Adityajaya.
Komplotan pelaku yang berjumlah 5 orang dengan inisial S (27 th), R (31 th), N (34 th), K (45 th) dan M.H. (35 th) berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu plastic warna hitam yang berisi sisa-sisa sarang burung walet, satu Scrab alat panen sarang burung walet, dua unit bor tangan, senter, serta sepeda motor Yamaha Mio GT.
“Modus operandi pelaku adalah para tersangka melakukan pencurian di 13 (tiga belas) TKP dengan pasangan yang berbeda dan dengan cara yang berbeda di masing-masing TKP,” urai Kapolda Kaltara.
Para tersangka melaksanakan aksinya dengan cara merusak/mencongkel kunci pintu RSBW menggunakan obeng, merusak/menjebol dinding RSBW menggunakan linggis dan palu, kemudian masuk serta memanen sarang burung yang ada didalam Gedung RSBW dan beberapa tersangka yang lain berperan menjaga situasi atau keadaan di sekitar Gedung RSBW.
Pasal Persangkaan dan ancaman pidana terhadap para tersangka yakni pasal 363 ayat (2) KUHP Sub Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Ancaman pidana dari pasal yang disangkakan tersebut dihukum karena melakukan perbuatan pencurian (dalam keadaan memberatkan) dengan ancaman pidana maksimal penjara selama 9 tahun,” tegasnya.
Jenderal Bintang dua ini juga mengungatkan seluruh masyarakat Kaltara, bahwa kejahatan bukan hanya karena niat pelakunya namun juga adanya kesempatan,”Oleh karena itu, persempit kesempatan pelaku dengan terus meningkatkan siskamling, minimal.dilingkungannya masing – masing,” pungkas dia. (*/Mk90).
Leave a Reply