TARAKAN, mediakaltara.com – Pasca mengamankan terduga pelaku Tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek revitalisasi Saluran Mansalong Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2021, dengan nilai Pagu anggaran sebesar Rp.7.639.880.000. Ditreskrimsus Polda Kaltara juga telah mengetahui jumlah dana diselewengkan serta modus operandi pria berinisial AMN itu.
Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan mengatakan, dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR, untuk proyek revitalisasi air yang dikerjakan secara swakelola.
“Nilai Pagu anggaran sebesar Rp.7.639.880.000 (tujuh milyar enam ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah). Dari pagu itu, nilai Potensi kerugian Negara sebesar Rp Rp. 4.068.600.000,- (empat milyar enam puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah),” ujarnya, Kamis (1/9/2022).
Terhadap Perkara ini, Diterangkan Hendy, pihaknya menetapkan AMN sebagai tersangka selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Modus operandi yang digunakan Pelaku adalah dengan cara memanipulasi dokumen pencairan upah Tenaga Kerja.
“Pelaku memalsukan tanda tangan para pekerja maupun mandor pekerja, sehingga angaran kegiatan tersebut dapat dicairkan. Sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihal yang terkait dan sedang melakukan penelusuran asset dalam rangka asset recovery terhadap potensi kerugian negara yang ditimbulkan,” terang Dirreskrimsus Polda Kaltara.
“Untuk Dugaan Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) Subsidier Pasal 3 lebih Subsidier Pasal 9 dan 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Demikian Hendy. (Mk90)
Leave a Reply