TARAKAN, mediakaltara.com – Bukannya membalas kebaikan majikan karena sudah di beri kepercayaan bekerja di rumah, seorang pria berinisial RD (20) justru berbuat nekat dengan mencuri uang dan perhiasan majikanya, yang membuat korban merugi hingga Rp200 juta.
Perbuatan tidak terpuji ini terjadi di rumah korban berinisial HA bilangan Seroja RT 27, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. RD melakukannya secara bertahap sejak bulan Oktober 2021 hingga Maret 2022.
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tarakan, IPDA Alfian Yusuf mengungkapkan, HA menyadari perhiasannya hilang pada 11 Maret lalu. Kemudian korban melapor dan
Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dengan mengecek rekaman CCTV rumah korban.
“Dari rekaman CCTV itu personel kami menemukan petunjuk mengarah kepada seorang pekerja di rumah korban berinisial RD. Keesokan harinya, kami amankan terduga tersangka di rumah korban juga. Karena dia bekerja di rumah korban juga,” ungkapnya, belum lama ini.
Alfian mengatakan, saat diamankan RD langsung mengakui perbuatannya itu. Dari pengakuannya pencurian ini dilakukan sejak Oktober 2021 lalu.
“Korban sadar barangnya di curi saat akan mengambil uang senilai Rp 220 juta di kamar. Tapi saat dihitung, uangnya itu sudah berkurang Rp 3,5 juta. Kemudian korban juga mengecek emas miliknnya, ternyata juga hilang,” ujar dia.
Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Alfian, pelaku RD telah mengambil 10 buah perhiasan emas serta berlian. Selain itu pelaku juga menggasak uang majikannya. Tersangka memiliki kunci kamar korban, sehingga mudah melancarkan aksinya.
“Perhiasan korban sudan dijual pelaku seharga Rp 30 juta. serta uang senilai Rp 4,6 juta. Uang hasil penjualannya, digunakan untuk membeli handphone, jam tangan, sepatu, pakaian, bersenang-senang, serta memberikan uang kepada saudara dan orangtuanya,” sebut Kapolsek.
Ditegaskan perwira balok satu ini, perkara RD dilanjutkan ke proses hukum.”RD kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP, yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” tegas Alfian Yusuf. (Mk90)

Leave a Reply