TARAKAN, mediakaltara.com – Terdakwa sabu 10 Kilogram, Muhammad Irfan yang telah di vonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negerin (PN) Tarakan beberapa waktu lalu, tidak terima dengan putusan tersebut. Lewat Penasehat Hukumnya, terdakwa telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur, selasa lalu.
Penasehat Hukum Muhammad Irfan, Nunung Tri Sulistiyawati mengatakan, pasca menerima putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, pihaknya langsung membuat memori banding melalui beberapa pertimbangan Antara lain, barang bukti karung berupa sabu berbeda dengan yang dibawa Muhammad Irfan sebelum diamankan polisi.
“Dalam fakta persidangan, barang bukti karung ditaruh terdakwa bersama motornya di Jalan Panglima Batur, karung itu tidak dibawa tersangka. Saat itu Irfan berdua dengan berboncengan, mereka dikejar lalu lari meninggalkan sepeda motor tersebut,” ucapnya.
Selain itu, Nunung meyakini ada yang janggal saat majelis hakim PN Tarakan menunjukan barang bukti karung berisi tas yang didalamnya ada sabu. Karena posisii karung saat itu sudah berada di depan kantor Kopegtel Jalan Gunung Belah, Kelurahan Sebengkok. Sementara Irfan sendiri diamankan Sat Reskoba Polres Tarakan, di Jalan Yos Sudarso persisnya di belakang kantor BRI.
“Irfan mengaku ragu kalau itu miliknya. Lagipula proses pengejaran dan penangkapan pada malam hari. Itu yang saya nyatakan keberatan, karena tidak sesuai dengan apa yang terungkap dalam fakta persidangan,” tegas Nunung.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tarakan, Banan Prasetya mengungkapkan, putusan hakim memang melebihi tuntutan jaksa, dari tuntutan 20 tahun penjara menjadi hukuman mati.
“Sikap kami menerima putusan hakim, bukan berarti puas. Tentu Kami memberi apresiasi atas putusan tersebut. Yang artinya hakim mengabulkan apa yang kita sampaikan dalam tuntutan, bahkan putusannya lebih tinggi. Kami kan menegak hukum seadil-adilnya,” bebernya.
Ia menegaskan, akan membuat kontra memori banding, Setelah penasehat hukum terdakwa menyatakan banding terlebih dahulu.
“Kami berpendapat bahwa nanti putusan Pengadilan Tinggi, menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Namun Apabila ternyata putusan banding nanti lebih rendah dari putusannya, Kita ajukan Kasasi,” ujarnya. (rt20)
Leave a Reply