Nunukan – Usai melakukan inspeksi dan pemantauan terhadap Gudang SRG yang saat ini menjadi tempat penyimpanan rumput laut PT. Sebatik Jaya Mandiri (PT. SJM), tim inspeksi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltara pastikan akan segera keluarkan Rekomendasi untuk penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) kepada PT. SJM. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Fasilitasi Ekspor-Impor Dinas Perdagangan Kab. Nunukan, Saparuddin, SE, selepas saja mendampingi tim inspeksi dari Propinsi Kalimantan Utara tersebut beberapa waktu lalu.
Menurut Saparuddin, kewenangan penerbitan SKP sendiri ada pada Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Propinsi hanya berwenang menerbitkan surat Rekomendasi. SKP merupakan salah satu syarat untuk terbitnya Sertifikat HACCP perikanan yang dikeluarkan oleh Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (BKIPM-KKP RI).
HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) adalah suatu sistem jaminan mutu yang mendasarkan kepada kesadaran atau penghayatan bahwa hazard (bahaya) dapat timbul pada berbagai titik atau tahap produksi tertentu tetapi dapat dilakukan pengendalian untuk mengontrol bahaya-bahaya tersebut. Sertifikat HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points), seperti halnya sertifikat kesehatan mutu, merupakan bukti bahwa produk perikanan yang akan diekspor terjaga kualitasnya, mulai dari proses penangkapan hingga pengolahan.
“Insya Allah, setelah semua persyaratan teknis terpenuhi dan dokumen dinyatakan lengkap, kami kembali akan melakukan ekspor rumput laut usai lebaran,” tutur Ir HM Arief, Direktur PT. SJM saat dihubungi melalui telepon.
Pengusaha perikanan yang juga merupakan keluarga dekat pengusaha nasional asal Makassar Aksa Mahmud tersebut, menyampaikan bahwa oleh Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan sebelum melakukan eksport untuk terlebih dahulu memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
“Pada kegiatan ekspor perdana beberapa waktu yang lalu, pihaknya memang masih mendapatkan izin dari otoritas Karantina dengan hanya menunjukkan dokumen HACCP dan SKP dalam proses kepada petugas pada Pos Karantina Perikanan,” ungkapnya.
Kebijakan tersebut dibenarkan oleh Kepala Pos Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan Wilayah Kerja Nunukan, Nugroho Sasongko Aji saat ditemui di kantornya beberapa waktu yang lalu menyampaikan kebijakan seperti ini memang dapat dilakukan untuk ekspor perdana. Tapi sesuai prosedur yang berlaku, menurutnya lagi, kebijaksanaan tersebut hanya berlaku satu kali saja. Pada ekspor selanjutnya, persyaratan harus sudah dilengkapi.
Kepastian akan dilakukan ekspor usai lebaran ditegaskan kembali pihak PT. SJM yang disampaikan Badawi melalui Kepala Dinas Perdagangan Ir Jabbar MSi, pada saat melakukan pemantauan di Gudang SRG Mansapa tanggal 28 Mei 2019 yang lalu Sebagai bukti keseriusannya, Badawi memperlihatkan proses pengepakan rumput laut yang pihaknya sedang lakukan.
“Saat ini, kami masih terus membeli rumput laut dari pembudiya maupun pedagang pak. Tapi memang kami lakukan lebih selektif mengingat kualitas rumput mengalami penurunan akibat banyaknya lumut,” jelasnya kepada Ir. Jabbar, M.Si.
Saat ini, pihaknya hanya membandrol harga rumput laut pada kisaran 17 ribu rupiah hingga Rp 18 ribu rupiah per kilogramnya, namun harga akan dinaikan jika kualitasnya lebih baik lagi. Badawi memperkirakan bahwa kualitas panen rumput laut pasca lebaran akan membaik sehingga pihaknya baru akan memaksimalkan pembelian rumput laut setelah umat Islam selesai merayakan hari raya idul fitri.
Dari informasi dari dinas Perdagangan Kabupaten Nunukan, berdasarkan dokumen SKA (Surat Keterangan Asal) yang diterbitkan oleh Dinas Perdagangan Nunukan, telah dilakukan ekspor sebanyak 2 kali, yang pertama sebanyak 62 ton dengan tujuan ekspor Korea dan selanjutnya adalah 61 ton dengan tujuan yang sama yaitu Korea. Adapun ekspor tersebut dilakukan satu kali sebelum dilakukan launching, 1 kali saat dilakukan launching oleh Bupati Nunukan launching dan direncanakan 1 kali setelah lebaran.
” Bahkan sebelum dilakukan launching sudah dilakukan beberapa kali ekspor, hanya Surat Keterangan Asalnya (SKA) waktu itu diterbitkan dari Surabaya, jadi kalau dari dokumen SKA yang diterbitkan oleh Dinas Perdagangan maka sudah 2 dua kali dan sekali lagi setelah lebaran, tinggal tunggu SKP terbit yang diproses oleh Dinas Perdagangan Provinsi”, imbuh Saparudin.
Dengan informasi yang diberikan oleh Dinas Perdagangan tersebut maka hal ini menampik pemberitaan tidak benar sebelumnya yang memberitakan bahwa ekspor rumput laut Nunukan hanya dilakukan satu kali dan setelah itu mandek.
“Perlu kerjasama semua pihak agar ekspor rumput laut di Nunukan ini dapat terus berjalan dengan lancar, termasuk dari pemberitaan yang benar, karena itu akan juga turut berpengaruh terhadap kelancarannya”, tutur Hasan Basri, Kabag Humas dan Protokol Setda saat dikonfirmasi oleh tim Warta Humas.(humas)
Leave a Reply