TARAKAN, mediakaltara.com – Satreskrim Polres Tarakan bergerak cepat merespon kejadian penganiayaan terhadap anak perempuan umur 3 tahun yang sempat viral di media sosial. Kedua orangtua dari anak tersebut harus mendekam di jeruji besi karena merupakan pelaku penganiayaan yang menyebabkan anak tersebut mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, Ayah tiri dan ibu kandung korban itu ditangkap di kediamannya, bilangan Yos Sudarso RT. 24 Kelurahan Selumit Pantai. saat ini kedua orang tuanya RM (46) dan IR (28) diamankan di Polres Tarakan.
“Benar ini tindak pidana kekerasan anak oleh bapak tiri dan ibu kandung korban, dari hasil pemeriksaan pun ini sudah sering dan sudah lama terjadi,” kata Kapolres di dampingi Kasat Reskrim IPTU Muhammad Aldi usai menjenguk korban di RSUD Jusuf SK.
Ia menjelaskan, dari kejadian ini pihaknya sudah memeriksa empat orang saksi yakni tetangga korban dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-P2KB).
“Kedua pelaku ini juga memiliki dua anak lainnya yang masih berumur 1 tahunan lebih. Tapi hanya anak tertuanya yang mereka berikan perlakuan tidak menyenangkan. Kasus ini terungkap karena dilaporkan oleh Ketua RT setempat yang juga membawa bukti rekaman penganiayaan anak tersebut,” jelas dia.
Taufik mengungkapkan, Motif pelaku menganiaya anai itu, lantaran tidak suka korban nangis dan buang air sembarangan. Sehingga kekesalan bapak tiri itu dilampiaskan dengan menganiaya anak tersebut.
“Dicubit atau diapain, dan yang menyiksa dua-duanya. Kami minta Pendampingan dari DP3A-P2KB untuk memastikan kondisi psikologis anak pasca menerima kekerasan dari orang terdekatnya. Bersyukurnya, kondisi anak ituntadi sudah lumayan membaik ketika dijenguk oleh tim dari Polres Tarakan. Alhamdulillah sudah mulai senyum saat kita ajak main, sudah lempar-lemparan koin juga tadi,” terang Kapolres Tarakan.
Atas kejadian ini, kedua pelaku disangkakan Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara RM 10 tahun dan IR 5 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi menambahkan unit PPA masih melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai motif lainnya dari penganiayaan oleh kedua pelaku ini.
“Saat ini motifnya ya masih kesal tadi, karena nangis terus, buang air sembarangan. Selain itu, Berdasarkan hasil laporan juga, anak perempuan ini tidak hanya menerima kekerasan fisik, tapi sering juga mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan karena kondisi tubuh nya yang seperti kekurangan gizi. Kami dapat menyatakan tidak diberi makan, diberi hanya berupa mie instan yang tidak di masak,” pungkas IPTU Muhammad Aldi. (Mk90)
Leave a Reply