Pangkal Kesalahan Situng dari Formulir C1

Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 7.300 kesalahan entri data dalam sistem informasi penghitungan suara (situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebagian besar kesalahan disebabkan form C1 yang bermasalah lantaran dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Foto: Ilustrasi

“Yang jelas ada terdapat 7.300-an kesalahan entri. Kemudian tujuh ribu itu tidak bisa diperbaiki. Kenapa? karena C1 nya yang bermasalah,” kata Anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu, 18 Mei 2019.

Bagja mengatakan, temuan ini jauh lebih kecil dari laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Relawan IT BPN Prabowo-Sandi melaporkan ada 73 ribu kesalahan entri data situng.

“Kalau di masalah situng tidak terlihat kemudian buktinya 73 ribu ya,” ungkapnya.

Atas temuan itu, kata Bagja, Bawaslu telah merekomendasikan KPU untuk memperbaiki data dalam situng. Perbaikan diminta dimulai dari tingkat kecamatan. KPU diminta menggiatkan kembali unggahan form C1 sampai data di tingkat provinsi.

“Sudah selesai sekarang. Karena dokumen ini sudah ter-publish tidak ada lagi yang mengotak-atik secara sembunyi-sembunyi, itulah bentuk transparansi,” ujarnya.

Bagja menegaskan, situng tidak akan mempengaruhi rekapitulasi berjenjang yang dilakukan KPU. Formulir C1 yang diunggah hanya digunakan untuk mengontrol prosesnya.

“Yang jadi pedoman adalah salinan plano yang dilakukan bersama-sama, bukan situng. Situng hanya jadi informasi ke masyarakat,” tutupnya.

Sumber: medcom.id


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *