Pagar Pembatas Jalan Yos Sudarso Rusak, Dua Pengendara Jadi Korban

TARAKAN, mediakaltara.com – Dua kendaraan melintas di jalan Yos Sudarso tepatnya depan Masjid Al-Maarif, menabrak pagar besi pembatas jalan yang melintang di badan Jalan, karena alami kerusakan. Hal ini dinilai membahayakan pegendara jika pagar tersebut dibiarkan.

Denny salah satu korban membenarkan telah menabrak pagar besi pembatas itu di Jalan Yos Sudarso pada Rabu (10/6/2020) malam lalu. Ketika mengendarai roda empat, dirinya sama sekali tidak melihat besi pagar yang miring ke badan jalan.“Saat melintas bagian kanan depan mobil saya seperti berbenturan dengan benda keras. Langsung saya turun melihat, rupanya saya menyenggol pagar yang melintang di badan jalan,” ujarnya, Kamis (10/6/2020).

Denny menjelaskan, saat akan memindahkan mobil ke kiri jalan, untuk memperbaiki posisi pagar itu, tidak lama ada pegendara sepeda motor juga menabrak pagar tersebut hingga pengendaranya terjatuh dan luka-luka.

Kondisi Mobil rusak setelah menabrak pagar tersebut.

“Sempat saya tolong pengendara itu, untungnya tidak parah lukanya. Kemudian saya mengikat pagar itu pakai tali agar tidak kena orang yang lewat. Saya harap ini dapat ditindak lanjuti oleh instansi terkait,” terangnya.

Terpisah, Kapolres Tarakan AKBP Filol Praja Arthadira melalui Kasat Lantas AKP Arofiek Aprilian Riswanto mengungkapkan, tidak ada menerima kejadian Laka lantas dua kendaraan yang menabrak pagar pembatas jalan ini.

“Kalau ada pagar tebuka hingga melintang ke badan jalan seperti itu jelas bisa membahayakan pengendara yang melintas. Jika memang sudah rusak seperti itu seharusnya instansi terkait bisa segera menindak lanjutinya dengan melakukan perawatan, tapi apabila ada oknum yang juga merusak pagar itu bisa masuk kearah pidana,” ungkapnya.

Seorang pengendara motor juga menjadi korban dari pagar tersebut.

Menurutnya, apabila korban merasa dirugikan secara material atau jiwa bisa melaporkan kejadian ini ke unit Laka satlantas Polres Tarakan. Pihaknya akan mendatangi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Kita akan melihat apakah ada kelalaian dari pengemudi atau memang si pengemudi itu tidak bisa menghindarinya. Kita juga akan memanggil instasi yang bertanggungjawab atas perawatan pagar di median tersebut. Tapi jika korban melaporkan kejadian ini, tentu kendaraan yang digunakan saat kecelakaan harus ditahan sementara sebagai barang bukti,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Darat Dinas Perhubungan Tarakan Mohdi mengaku akan berkoordinasi dengan satuan kerja Pengawasan Jalan Nasional (PJN) atas kerusakan pagar itu.

“Kerusakan fasilitas di jalan masuk kategori Nasional bukan kami yang bertanggung jawab. Ini ranahnya pihak PJN,” ucapnya. (rt20)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *