TARAKAN, mediakaltara.com – Pesta miras berdua berujung ricuh terjadi belakang salah satu hotel yang berada di Kelurahan Selumit Pantai, 20 Maret 2023 sekitar pukul 19.30 Wita. Salah satunya harus dilarikan ke Rumah sakit karena bersimba darah.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Khomaini melalui Kanit Resum, IPDA Muhamad Izzadin Abdillah mengatakan, pelaku dari penganiayaan ini berinisial DRA. Awal kejadian bermula saat selepas bekerja korban dan pelaku sepakat untuk pesta miras. Kemudian melempar candaan, namun salah satu dari keduanya yakni korban menantang untuk berkelahi.
“Oerkelahian keduanya ini ketahuan saat kakak korban ditelepon tantenya yang mengatakan bahwa korban telah mengalami penganiayaan. Awalnya kakak korban tak percaya, sehingga mengira hal itu adalah guyonan dari sang tante. Tak berselang lama giliran suami kakak korban yang melaporkan bahwa korban telah dilarikan ke rumah sakit,” ujarnya.
Tak sempat mengayunkan pisau miliknya, DRA pun mendahului mengayunkan sajam dengan panjang 30 centimeter ke arah badan dan kepala korban.
“Pelaku awalnya memukul korban dengan tangan kosong sebanyak dua kali. Merasa tidak terima korban pun mengeluarkan pisau dari pinggangnya. Akhirnya pelaku lari dan mengambil satu bilah senjata kurang lebih panjang nya 30 centimeter,” terang kanit Resum.
“Di badan tidak ada luka. Hanya baju saja yang robek. Kalau di bagian kepala itu luka sobek,” tambah dia.
Izzadin menegaskan dalam hal ini tak ada unsur yang membawa suku ataupun ras antara kedua belah pihak. Mendapati laporan dari pihak keluarga korban, Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan langsung bergerak cepat mengamankan DRA pada pukul 21.00 di Jalan Gajah Mada saat melintas di jalan.
“Pelaku dan korbanpun ini memiliki kedekatan dan hubungan pertemanan yang baik sebelumnya, di tempat kerja keduanya berhubungan baik dan bekerja pada jasa pelayaran atau speedboat. Tidak ada unsur suku. Tidak dendam juga. Hanya bercanda saja habis minum lalu korban mengajak berkelahi. Karena di bawah pengaruh alkohol juga,” ungkap Izzadin.
Atas kejadian ini, DRA pun dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman kurungan 2 tahun. Sementara untuk kondisi korban telah sadarkan diri dan masih dalam perawatan intensif di rumah sakit. (Mk90)
Leave a Reply