TARAKAN, mediakaltara.com – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial AS mencatut nama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan, di laporkan seorang warga Kelurahan Juata Laut bernama Hj. Halila (56). Pasalnya Hj. Halila menyerahkan Rp20 juta karena dijanjikan hukuman anaknya yang terjerat kasus Narkotika pada 2019 lalu dapat diringankan.
Saat dikonfirmasi, Kepala BNNK Tarakan, Agus Surya Dewi menegaskan, oknum PNS inisial AS sudah tidak berdinas di BNNK sejak Maret tahun 2017 lalu. Soal kejadian ini, pihaknya tidak menghubungi oknum ASN tersebut. Lantaran oknum tersebut sekarang bekerja di instansi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tarakan.
“Dulu di BNNK posisi oknum AS bertugas di bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M). Karena oknum itu sekarang di Kesbangpol, jadi permasalahannya tentu di serahkan ke instansi oknum bersangkutan saat ini,” terangnya, Sabtu (15/8/2020).
Dewi meminta, agar masyarakat tidak mudah percaya jika ada oknum mencatut dari BNNK. Sebab sempat beberapa kali menerima laporan ada oknum yang mengaku mengatas namakan BNNK.”Pin BNNK saja ada jualbelikan. Saya harap kalau ada seperti itu silahkan melapor,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Tarakan, Muhammad Haris membenarkan oknum PNS berinisial AS bekerja di Kesbangpol. Namun dirinya belum mengetahui perkara yang dituduhkan kepada AS.
“Saya kan bebas tugas dan sekolah. Jadi tidak tahu. AS memang salah satu staff di bidang ormas (organisasi masyarakat). Memang dia sempat diperbantukan di BNN dulu,” tuntasnya. (rt20)
Leave a Reply