TARAKAN, mediakaltara.com – Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Tarakan mengamankan tersangka tindak pidana pencabulan, di salah satu sekolah SMP Swasta. Tersangka inisial AR merupakan guru di salah satu SMP Swasta, yang mengajar ngaji di rumah kontrakannya.
Pada 1 Januari, 5 murid ngaji tersangka dicabuli secara bergantian di toilet. Saat itu tersangka mengajak muridnya untuk nonton bareng laga final AFF Cup, antara Timnas Indonesia kontra Thailand.
Satu persatu korban dipanggil secara bergiliran di toilet rumah kontrakan tersangka. Di dalam toilet itu tersangka melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
“Terungkapnya karena korban melapor. Jadi dia panggil anak (korban) itu dibisik sudah pernah mimpi basah, pendahuluan, setelah itu baru dilakukan pencabulan,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia.
Total tiga korban melapor kepada polisi. Tindak lanjut laporan, polisi langsung gerak cepat untuk mengamankan pelaku pencabulan.
“Kita mendatangi SMP-nya, dan memanggil yang bersangkutan dan pelaku kooperatif. Begitu kita interogasi pelaku langsung mengakui,” imbuh Kapolres Tarakan.
Kepada polisi tersangka mengaku telah mencabuli korban lebih dari satu kali. Bahkan salah satu korban telah dicabuli tersangka sebanyak 8 kali. Lima Korban pencabulan ini berumur 13 sampai 16 tahun.
“Saksi sampai saat ini sudah 6 orang, dari berbagai macam pihak seperti keluarga, tetangga kontrakan, sebagian besar keluarga korban,” kata Kapolres Tarakan.
Tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Tarakan. Ia terancam pidana maksimal 15 Tahun penjara.
Kasat Reskrim IPTU Aldi menambahkan, tersangka AR selain sebagai guru ngaji juga guru di salah satu SMP swasta di Tarakan.
“Saat melakukan interogasi kepada yang bersangkutan (AR), dia mengakui perbuatan cabul terhadap lima korban anak laki – laki,” kata Aldi.
Saksi yang saat ini sudah diperiksa sebanyak enam orang dari berbagai pihak termasuk dari keluarga korban maupun tetangga dari kontrakan tersebut.
Sebelumnya tiga korban dari pencabulan tersangka AR melaporkan kepada pihak keluarganya, selanjutnya keluarga korban melaporkan ke Polres Tarakan.
Penangganan korban saat ini, pihak Polres Tarakan sudah bersurat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan pendampingan terhadap para korban.
Serta koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tarakan yang dilibatkan untuk penangganan psikologinya.(Mk90)
Leave a Reply