TARAKAN, mediakaltara.com – Ingin miliki sepeda motor, pria berinisial RS nekat mencuri sepeda motor Kawasaki Ninja RR yang terparkir di pekarang rumah warga bilangan Mulawarman kecamatan Tarakan Barat. RS tertangkap Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan saat sedang mengendarai motor curian itu di Jalan Kusuma Bangsa.
Kepala KSKP Tarakan, Iptu Muhammad Aldi mengatakan, RS yabg saat itu berkunjung ke rumah salah seorang temannya di Jalan Mulawarman. Niat jahatnya muncul ketika dalam perjalanan pulang melewati rumah korban.
“Setelah dia main ke rumah temannya, arah pulang itu dia berjalan kaki dan ndia melihat kendaraan di dalam pekarangan rumah dalam kondisi pagar terbuka. Dia bawa kendaraannya ini dia giring keluar dari pekarangan rumah,” ujarnya, Rabu (8/7/2020).
![](https://mediakaltara.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG20200708125857_resize_40-300x225.jpg)
Lanjut Aldi, Setelah berhasil membawa sepeda motor keluar dari pekarangan rumah korban, tersangka mencabut kabel kontak sepeda motor tersebut. Kemudian menghidupkan mesin sepeda motor hasil curian untuk dibawa kabur.”Dia coba dengan memutus kontak dari motor tersebut, dia bakar kabelnya kemudian ada kabel yang disatukan, kemudian pada saat diengkol sudah dia nyalakan. Intinya dia ahli lah sudah untuk membobol kendaraan tersebut,” terangnya.
Kepada polisi tersangka mengaku sepeda motor hasil curiannya hanya digunakan untuk keperluan sehari-hari. Dari keterangan tersangka juga belum didapati indikasi adanya aksi serupa di TKP berbeda.
“Belum ada mengarah ke TKP lainnya, namun tersangka mengaku kalau dia ini sering melakukan hal tersebut. Begitu ketahuan dengan pemiliknya dia kembalikan,” ucap Aldi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman pida a 7 Tahun penjara. (rt20)
Leave a Reply