TARAKAN, mediakaltara.com – seorang Narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan berinisial HN, yang dijemput personil Ditresnarkoba Polda Kalsel 10 April lalu, guna pengembangan kasus 208 kg sabu dan 53.969 butir ekstasi. Selasa (28/4/2020) kemarin telah dikembalikan ke Lapas Tarakan.
Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Iwan Eka Putra membenarkan telah mengembalikan HN ke Lapas Kelas II A Tarakan.”Karena pemeriksaan terhadap HN sudah selesai dilakukan penyidik, makanya kita kembalikan,” ujarnya, Rabu (29/4/2020).
Iwan mengatakan, mengembalikan HN dikarenakan masih sebagai narapidana di Lapas Tarakan. Disamping itu, pihaknya hanya meminjam pakai HN untuk penyidikan.
“HN di bawa ke Kalsel untuk diperiksa terkait kasus yang sedang kami tangani. Dalam rangkaian semuanya masih panjang, belum mengarah ke dia. Yang kira-kira kita bisa buktikan akan kita buktikan sebagai tersangka,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Lapas Kelas II A Tarakan, Purwoko Suryo Pranoto melalui Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan di Lapas Kelas II A Tarakan, Baliono mengaku, saat HN dikembalikan, pihaknya meminta kepada tim ditresnarkoba Polda Kalsel terlebih dahulu menyelesaikan surat kesehatan untuk pencegahan peredaran covid-19 di Lapas.
“HN dibawa ke Tarakan melalui perjalanan darat, dan sempat singgah juga, makanya harus ada protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” bebernya.
Setibanya di dalam Lapas, ungkap Baliono, HN harus melakukan isolasi mandiri. Sementara terkait proses penggembalian HN, mengacu surat Kemenkumham tentang melakukan pengembalian setelah dilakukan penyidikan dari pihak aparat telah selesai.
“Apalagi HN masih berstatus saksi dan harus dikembalikan. Saat dikembalikan Kondisi HN sehat, dan sudah kita terima,” demikian baliono. (rt20)
Leave a Reply