TARAKAN, mediakaltara.com – Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia memimpin jalannya pemusnahan barang bukti Narkotika hasil tiga pengungkapan Satresnarkoba belum lama ini.
Barang bukti sabu-sabu dan ganja, dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air lalu di aduk. Sedangkan barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara di blander. Pemusnahan di ikuti juga oleh kepala BNNK Tarakan, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Tarakan dan disaksikan langsung 5 tersangka dalam kasus tersebut.
“Narkotika yang kita musnahkan ini, hasil pengungkapan 3 kasus yang terjadi pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022.Pengungkapan pertama dengan tersangka inisial SJ dan AD dengan barang bukti seberat 991,56 gram. Namun yang dimusnahkan seberat 990,56 gram,” kata AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasat Resnarkoba IPDA Dien Fahrur Romadhoni, Kamis (20/1/2022).
Selanjutnya diterangkan Kapolres Tarakan, pengungkapan dengan tersangka AA yang barang buktinya ganja dengan berat 34,72 gram dan dimusnahkan 31,83 gram. tindak pidana ketiga dengan tersangka RT dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 48,05 gram dan dimusnahkan 47,05 gram.
“Jumlah keseluruhan barang bukti sabu 1.039,61 gram dan ganja 34,72 gram. Kemudian setelah disisihkan untuk persidangan barang bukti yang dimusnahkan sabu 1.037,61 gram dan ganja 31,83 gram,” jelas dia.
Taufik berharap kedepan kota Tarakan bisa menjadi daerah Zero dari peredaran Narkotika. Untuk itu, pihaknya akan bekerjasama dengan semua pihak seperti BNNP, BNNK, dan instansi lainya untuk memberantas narkoba.
“Tarakan merupakan daerah transit peredaran narkoba dan diduga masih banyak terjadi peredaran narkoba,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba IPDA Dien Fahrur Romadhoni menambahkan, berkas perkara dari tiga pengungkapan ini tidak lama lagi akan naik ke tahap dua atau P21.
“Dari tiga kasus ini, kami masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman,” Pungkas Perwira balok satu ini. (Mk90)
Leave a Reply