TARAKAN, mediakaltara.com – Satuan Polair Polres Tarakan menetapkan satu tersangka, pada insiden kecelakaan speedboat Senin (16/5/2022) lalu. Motoris SB 278 Express inisial AW (27) ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kasat Polair Polres Tarakan Iptu Jamzani mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa saksi dari pelapor dan keluarga korban. Penyidik juga meminta keterangan motoris speedboat 40 PK, Abdul Hakim yang selamat dalam insiden tersebut.
“Kondisi motoris speedboat 40 PK masih dirawat, karena alami luka pasca benturan dengan SB 278 Expres. Dua orang anak buah kapal SB. Berkah 88 yang berada dibelakang SB 278 Expres juga turut diperiksa sebagai saksi. Setelah menetapkan AW sebagai tersangka, langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Tarakan,” ungkapnya, Kamis (19/5/2022).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka mengaku tak melihat adanya speedboat 40 PK yang berada tepat di samping armadanya. Saat itu SB 278 Erxpress bermesin 300 PK sedang melaju pada kecepatan 28 knot.
“Kalau keterangan AW, tidak melihat. Tiba-tiba speedboat 40 PK ini ada disamping. Tapi, sebagai motoris, dalam radius beberapa meter harus melihat situasi kanan kiri,” jelas Kasat Polair Polres Tarakan.
Saat itu SB 278 Express baru saja mengantarkan penumpang dengan rute Tarakan – Tanjung Selor, dan melanjutkan perjalanan kembali ke Tarakan. Setelah diperiksa penyidik, tersangka AW juga tidak mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat Keterangan Kecakapan (SKK) dan alat navigasi lainnya.
“Pasalnya 359, karena lalai sehingga mengakibatkan kematian seseorang. Pasal 360 yang menyebabkan orang luka berat. Kalau tanpa SPB, kami kenakan Pasal 323 Ayat 1 ke 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Ancaman 5 tahun penjara,” tegas Iptu Jamzani.
Pada kasus ini polisi menyita barang bukti diantaranya unit SB 278 Express, speedboat 40 PK milik korban, serta beberapa barang bawaan yang ada di speedboat korban.
Untuk proses pelanggaran izin berlayar, polisi akan meminta bantuan ahli dari KSOP. Iptu Jamzani menambahkan, pihaknya sudah bersurat dan menunggu konfirmasi terkait petugas yang akan diberi kewenangan untuk hal tersebut.
“Seharusnya kalau berlayar apalagi antar daerah itu harus ada SKK dan SPB. Kami sudah kirimkan surat ke KSOP pusat. Menunggu persetujuan dari pusat, siapa yang ditunjuk nanti baru dilakukan pemeriksaan,” pungkas Iptu Jamzani. (Mk90)
Leave a Reply