TARAKAN, mediakaltara.com – Penyelundupan sabu dengan modus menggunakan box styrofoam ikan melalui kapal Pelni. Berhasil di gagalkan Personel Satresnarkoba Polres Tarakan.
Sabu sebanyak 18 bal dengan berat hampir satu kilogram itu dikirim dari Tarakan akan menunu ke Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Dari pengungkapan ini dua pelaku yang merupakan pengedar masing-masing berinisial MI alias AK (39) dan HO alias NG (30) berhasil dibekuk.
“Awalnya kami menerima informasi akan ada pengiriman sabu melalui kapal Pelni Lambelu pada 9 Maret 2022. Sehingga tim Opsnal Satresnarkoba kita bergerak melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia didampingi Kasat Resnarkoba IPDA Dien Fahrur Romadhoni, Selasa (29/3/2022).
Taufik mengatakan, saat di pelabuhan malundung ada sebuah mobil pick up yang dicurigai masuk ke area pelabuhan.
“Dilakukan lah penggeledahan muatan yang di bawa pick up tersebut. Tidak lama setelahnya tim Opsnal berhasil menemukan salah satu box styrofoam ikan, tetapi di dalam box itu ada bagian yang dilapisi dengan styrofoam. Saat di buka lapisan itu ditemukan 18 Bal sabu,” ujarnya.
Berdasarkan informasi pengemudi Pick up itu, Personel melakukan pengembangan dan didapatkan nomor telpon pengirim barang tersebut yang berada di daerah kelurahan Juata Laut.
“di rumah yang di gerebek itu, Kita amankan MI dan HO. Sementara sopir pick up hanya mengantar dan tidak mengetahui barang haram itu. Rumah di juata laut itu merupakan milik MI,” terang Kapolres Tarakan.
Taufik menuturkan, setelah pelaku dan barang bukti diamankan. Sabu tersebut dilakukan penimbangan dan ternyata beratnya 906,62 gram atau hampir 1 kilogram.
“Dari pengakuan mereka baru sekali melakukan penyelundupan ini, karena di iming-imingi upah sebesar Rp30 Juta dari seseorang pemesan yang berada di Pare-pare. Selain itu salah satu pelaku yakni MI merupakan residivis narkotika. Untuk pemesan itu masih kita lakukan pengembangan. Kedua pelaku juga positif mengkonsumsi narkoba,” sebutnya.
Ditegaskan perwira melati dua ini, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang – Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara. Untuk denda minimal Rp500 juta maksimal Rp1 miliar,” demikian AKBP Taufik Nurmandia. (Mk90)
Leave a Reply