TARAKAN, mediakaltara.com – Pengangkutan penumpang melalui jalur laut, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, pada tanggal 8 Juni mendatang kembali diberlakukan. Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan bersama Stakeholder terkait melakukan rapat koordinasi (rakor) di Kantor KSOP Kelas III Tarakan membahas pengoperasian transportasi laut.
Usai rapat, Wali Kota Tarakan, dr Khairul menjelaskan dalam rakor ini fokus membahas konsep penerapan prosedur tetap (protap) kesehatan saat kapal mengangkut penumpang.
“Jadi pemilik armada kapal maupun speedboat, harus mematuhi protap kesehatan seperti Wajib membatasi jumlah penumpang yang akan dibawa, yakni maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas muat kapal maupun speedboat,” jelasnya, Rabu (3/6/2020).
Ia menegaskan, protap ini penting dan harus disanggupi oleh pemilik armada kapal dan speedboat, mengingat saat ini sedang dalam kondisi wabah Covid-19.
“Protap kesehatan ini harus dipatuhi,
Ini upaya kita bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Sementara itu, Terkait penyesuaian tarif transportasi laut mengangkut penumpang antara kabupaten maupun antara provinsi, kata Khairul, merupakan kewenangan operator yang melakukan pembahasan dengan pemegang kebijakan di tingkat daerah dan nasional.
“Seperti transportasi laut antara kabupaten/kota di Kaltara kewenangannya di
Pemerintah Provinsi Kaltara, sedangkan transportasi antara provinsi seperti
armada Pelni, kewenangannya di tingkat pusat. Artinya kita tidak bisa
masuk kesitu, yang kita bisa lakukan hanya memastikan protap kesehatan di
kapal ataupun speedboat berjalan sesuai dengan aturan,” ujar Walikota Tarakan.
Ia menyebut, masih ada hal-hal teknis yang
perlu dibahas dalam rakor selanjutnya, dimana ada poin-poin dalam penerapan
protap kesehatan yang perlu menjadi perhatian instansi terkait yang mengawasi
dan operator.“Akan kita bahas lebih lanjut lagi di rapat berikutnya berkaitan dengan
teknis pelaksanaan di lapangan,” tuntasnya. (rt20)
Leave a Reply