TANJUNG SELOR, mediakaltara.com – unit Tipidkor direktorat kriminal khusus (Dit Reskrimsus) kepolisian daerah (polda) kalimantan utara, berhasil mengungkap perkara Penyimpangan Penyetoran Penjualan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBKBB) industri niaga umum di wilayah kaltara. Dit Reskrimsus berhasil menyelamatkan uang negara senilai 1,3 miliar rupiah.
Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltara, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma melalui Kasubdit Di Reskrimsus polda kaltara, AKBP Hidayat Ginting mengatakan, sesuai ketentuan setiap perusahaan niaga umum yang menjual bahan bakar minyak harus menyetor pajak sebesar 7,5 persen dari harga penjualan per liternya. Hal ini yang membuat Dit Reskrimsus polda kaltara melakukan penyelidikan terhadap perusahaan niaga umum di kaltara.
“Dari penyelidikan tersebut, salah satu perusahaan yakni inisial PT. MR diketahui membayar pajak tidak sampai 7,5 persen, sehingga dilakuan perhitungan. Hasilnya menemukan jumlah PBKBB yang telah dipungut dan tidak dibayarkan seniali 1,3 miliar rupiah,” ujarnya.
Dari temuan itu, kata Hidayat Ginting, PT. MR kemudian diminta untuk membayar PBKBB senilai 1,3 Miliar Rupiah kepada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kalimantan Utara . Pihak perusahaan akhirnya bersedia membayar dan menyerahkan uang 1,3 Miliar Rupiah kepada BP2RD.
“ini kali keduanya unit kami berhasil mengungkap kasus penyimpangan penyetoran PBKBB di kaltara. Untuk total uang negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp. 4.313.149.127. Ini bentuk komitmen kami dan akan terus menindak perusahaan-perusaan niaga umum lainnya di kaltara yang tidak taat membayar pajak,” tegasnya. (rt20)
Leave a Reply