TARAKAN, mediakaltara.com – Belum sempat menjual sabu-sabu kepada pelanggan. Seorang pria berinisial MR tertangkap Personel Satresnarkoba Polres Tarakan, saat sedang menunggu pembeli di salah satu loby losmen bilangan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit, kota Tarakan pada Sabtu (26/2/2022) lalu.
Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPDA Dien F Romadhoni melalui KBO Reskoba, IPDA Amiruddin Husain membenarkan penangkapan pria berinisial MR itu berawal dari informasi yang di terima, kemudian ditindaklanjut.
“Saat MR berada di lobby sedang menunggu pembeli. Langsung kita amankan dan digeledah,” ujarnya, Rabu (2/3/2022).
Sabu yang akan di jual itu, kata Amir, di genggam MR di tangan kanannya. MR mengaku baru pertama kali melakukan transaksi sabu ini karena membutuhkan uang.
“Setelah kita lakukan penimbangan, sabu ini seberat 5 gram lebih. kemudian kita lakukan tes kit dan hasilnya benar narkotika jenis sabu,” sebut dia.
MR tergiur di suruh mengantar sabu itu karena di janjikan upah sebesar Rp500 ribu rupiah untuk sekali antar.”Kalau satu bungkus sabu yang kita amankan ini harganya kurang lebih ya Rp. 5 juta. Pelaku mengaku cuma disuruh, kemungkinan ini sistem jaringan terputus. Setelah dia berhasil melakukan penjualan baru dikasih upah sama yang menyuruh,” urai perwira balok satu ini.
Amir menuturkan, MR juga merupakan pengguna, karena hasil tes urinenya positif menggunakan narkotika.
“MR telah mendekam di rutan Polres Tarakan. Kuta sangkakan dia dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas KBO Satresnarkoba Polres Tarakan. (Mk90)
Leave a Reply