TARAKAN, mediakaltara.com – Beberapa kali melakukan pencurian selalu dimaafkan oleh korbannya, namun dalam perkara pencurian kali ini, pria berinisial JN harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. JN tertangkap karena mengambil mesin Alkon di Jalan Cahaya Baru RT. 4 Kelurahan Karang Harapan.
Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Angestri Budi Reswanto mengatakan, pelaku JN sebenarnya sudah beberapa kali pihaknya tangani dengan kasus pencurian. Namun kasusnya ditempuh dengan Restorative Justice (RJ) karena kerugian materil juga di bawah Rp 2 juta.
“Tapi Ini puncaknya, jadi kesekian kalinya kami amankan. Warga juga meminta pelaku diamankan dan diproses saja karena sering membuat meresahkan di lingkungannya. JN diamankan di wilayah Karang Harapan yang berada tidak jauh dari tempat tinggalnya,” kata angestri, Senin (20/4/2022).
Angestri menjelaskan, aksi pencurian ini diketahui ketika pada Sabtu, 19 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 WITA, korban hendak menghidupkan Alkon miliknya yang ia simpan di dekat kandang babi. namun korban tidak menemui mesin miliknya itu.
“Berdasarkan laporan korban itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya mengarah kepada JN. Sehingga kami lakukan penangkapan terhadap JN dan ternyata mesin itu benar dicurinya, tetapi sudah di jual kepada orang lain,” jelasnya.
Alkon merk Robin dengan kapasitas 3,5PK dijual JN seharga Rp 700 ribu kepada seseoramg Juata laut. Uang tersebut digunakan pelaku untuk pesta minum keras bersama teman-temannya, sebagian digunakan untuk bermain judi slot.
“Atas kejadian ini juga, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.5 juta. Atas perbuatannya ini, JN disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Keempat KUHPindana dengan ancaman 7 tahun kurungan badan,” tutup Angestri. (Mk90)
Leave a Reply