TARAKAN, mediakaltara.com – Diajak menginap di rumah Saudara dari temannya, pria berinisial AB ternyata berniat jahat setelah melihat seisi rumah tersebut. AB nekat mencuri barang dan prabot rumah itu setiap dititipkan kunci rumah itu.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi melakui Kanit Pidum, IPDA Muhammad Farhan mengatakan kejadian ini diketahui oleh pemilik setelah mendapati laporan dari tetangganya jika ada seorang yang mengambil barang-barang dari rumah korban di Jalan Agatis, pada Kamis, 23 Juni 2022 lalu.
“Posisi korban saat itu sedang berada di luar kota jadi dia (korban) menghubungi saudaranya untuk menjaga rumahnya. Jadi saat pemilim meminta saudaranya mengecek barang-barang di rumah itu ternyata benar banyak yang hilang,” ujarnya.
Dijelaskan Farhan, barang yang berhasil dicuri oleh pelaku yakni 1 unit televisi merk Sharp 32 inch, 1 unit kipas Turbo, 1 unit kompor gas, 2 buah drum plastik warna biru, 1 buah jam tangan merk Alexandre Christie, 1 buah smart watch merk Apple warna pink, 1 buah tas Hermes warna coklat dan 5 buat tas warna hitam, 1 buah tangga lipat, 1 sandal warna hitam, 1 pasang sepatu merk Adidas, 1 unit handphone Samsung warna hitam, 1 buah blender merk Miyako, puluhan piring, 5 buah toples warna oren dan 3 lembar ambal.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, AB melakukan aksi jahatnya seorang diri dan berulang kali. Modusnya itu pada saat korban menitipkan kunci rumah kepada saudaranya, dan pelaku ini sempat tinggal dengan saudara si korban di rumah itu. Jadi setiap saudara dari korban itu kerja dia menitipkan kunci ke AB di situlah dia beraksi,” ungkap dia.
Dari kejadian ini korban alami kerugian sebesar Rp 23.900.000. Dari informasi yang diterima unit Jatanras langsung melakukan pengembangan dan mengamankan AB di Jalan Aki Balak pada Selasa, 5 Juli 2022 pukul 10.00 wita. Pada saat diamankan AB sedang melakukan pekerjaan sehari-hari yakni membuat tirai dari bambu dan sempat memberikan perlawanan saat akan ditangkap.
“Sempat ada perlawanan juga dari pelaku cuma kita pakai tindakan tegas berupa peringatan lisan agar tidak mencoba melawan atau melarikan diri, dan akhirnya tersangka suka rela untuk dibawa ke Polres,” imbuhnya.
Disebutkan Farhan, Barang sempat dijual TV ditempat servis dia jual seharga Rp 200 ribu, sedangkan lainnya diamankan dirumah pelaku.
“AB pun disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ketiga KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana junto Pasal 64 Ayat 1 KUHAPidana,” tegas Kanit Pidum Satreskrim Polres Tarakan. (Mk90)
Leave a Reply