Jakarta: Polisi memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen. Kivlan kembali ditahan untuk 40 hari ke depan.
“Diperpanjang selama 40 hari sesuai KUHAP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen ditahan sejak Rabu, 29 Mei 2019 selama 20 hari di Rutan Guntur, Jakarta Selatan. Masa penahanan itu habis pada Kamis, 19 Juni 2019.
Seperti diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Kivlan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan makar di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu, 29 Mei 2019.
Penangkapan Kivlan disebutkan berdasarkan pengembangan dari enam tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang sebelumnya sudah ditangkap. Enam orang tersangka, yakni IK alias HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Enam orang tersangka ini diduga menunggangi demonstrasi penolak hasil pemilihan umum (pemilu) di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Selasa, 21 Mei 2019, dan Rabu, 22 Mei 2019. Dari kelompok tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senjata api diantaranya rakitan. (red/mk/medcom.id)
Leave a Reply