Jakarta:Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 dipersingkat menjadi 71 hari. Usulan waktu kampenye tersebut saat ini sudah dikirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
“Itu dari 81 hari menjadi kemarin seingat saya menjadi 71 hari karena tidak mungkin lagi dimampatkan,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu, 17 Juli 2019.
Menurutnya, masa kampanye tidak dapat dikurangi hingga kurang dari 70 hari karena dikhawatirkan mengganggu tahapan Pilkada Serentak 2020. Ia menyontohkan, jika calon kepala daerah yang tidak ditetapkan mengajukan sengketa, waktu yang diperlukan untuk sengketa tersebut dapat mencapai hingga 70 hari.
“Makanya kami tidak bisa juga mengurangi di bawah 70 hari, takut nanti sengketa itu putusannya melampaui hari pemungutan suara kan merepotkan,” kata Arief.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, ia berpendapat pasal tentang kampanye yang dimulai tiga hari setelah penetapan pasangan calon dalam Undang-Undang Pemilu diganti.
Pilkada serentak dijadwalkan digelar pada 23 September 2020 di 270 daerah seluruh Indonesia yang terdiri atas sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. (medcom)
Leave a Reply