Masa Hukuman Mantan Kepsek SDN 052 Tarakan Bertambah di Tingkat Kasasi

TARAKAN, mediakaltara.com –  Kasasi mantan Kepala Sekolah SDN 052 Tarakan inisial LH yang terjerat tindak pidana korupsi Dana Alokasi (DAK) Sekolah APBN 2020 sebesar Rp 2 miliar telah putus di Pengadilan Negeri Samarinda.

LH sebelumnya diputus 3 tahun 3 bulan penjara. Namun naik pada tingkat kasasi, pidana LH justru diputuskan bertambah menjadi 4 tahun penjara. Putusan ini dikuatkan oleh putusan Pengadilan Negeri Samarinda yang sebelumnya merubah putusan Pengadilan Tinggi (Kaltim) yang menguatkan Pengadilan Negeri Samarinda.

Jaksa Kejaksaan Negeri Tarakan, Dewantara Wahyu Pratama mengatakan, putusan kasasinya dari 3 tahun 6 bulan menjadi 4 tahun. Pertimbangan Hakim, LH diyakini bersalah berdasarkan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Ia juga harus mengganti sebesar Rp 462.417.892 juta. Jika tidak ia harus menjalani hukuman pengganti selama 1 tahun penjara.

“Kemudian denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman penjara saja yang ditambah pada putusan Kasasi ini. LH terbukti melakukan unsur penambahan kekayaan dari kasus yang menjeratnya ini. Sementara dari pertimbangan Pengadilan Tinggi Kaltim, LH menyalahgunakan wewenang dan perbuatan melawan hukum.  Mengingat saat itu LH merupakan penanggungjawab P2S (Panitia Pembangunan Sekolah),” ujarnya, belum lama ini.

Dewa mengungkapkan, terpidana LH mengaku tidak bisa memenuhi uang pengganti sebagaimana yang diputuskan. Ia siap menjalani tambahan 1 tahun 6 bulan penjara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand menambahkan, untuk penelusuran aset milik LH masih dalam proses. Pihaknya berupaya menelusuri terdakwa ke Samsat Tarakan dan ATR/BPN Tarakan,”Kita tunggu hasilnya seperti apa. Kami tidak berani prediksi juga, tergantung data nanti. Tapi saat kami tanyakan, LH sudah tidak punya apa-apa lagi,” tambahnya.

Untuk diketahui, LH mantan Kepsek SDN 052 Tarakan menjadi buron Kejari Tarakan dikarenakan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Sekolah (DAK) APBN 2020 sebesar Rp 2 miliar. Atas putusan kasasi ini, LH juga sudah dieksekusi ke Lapas Tarakan. (Mk90)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *