TARAKAN, mediakaltara – Polisi menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di belakang kantor Kelurahan Karang Rejo Tahun anggaran 2014-2015 menggunakan APBD kota Tarakan.
Rencananya 3 tersangka akan dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tarakan pekan ini.
Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah mantan Wakil Wali Kota Tarakan berinisial AH. Dalam kasus ini, AH diduga memiliki peran sebagai orang yang mengatur proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan lahan.
Sementara itu tersangka lainnya yakni HR diduga memiliki keterlibatan sebagai orang yang digunakan namanya dalam proses pengadaan lain.
Satu tersangka lagi berinisial SD adalah tim apresial yang menilai harga bidang tanah untuk diganti rugi kepada pemilik tanah.
”Penyelidikan ini kita lakukan dari tahun 2015, kemudian tahun 2018 perkara ini masuk ke tahap penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti, dan melakukan gelar perkara untuk menuntukan pihak yang terlibat dalam perkara ini,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kasat Reskrim AKP Ganda Patria Swastika.
Sebelum menaikkan status dalam kasus ini, penyidik melakukan pemeriksaan saksi ahli di luar daerah seperti ahli pidana di Surabaya. Guna mengetahui adanya kerugian negara, penyidik juga menunggu hasil perhitungan kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi kaltara.
“Saksi kita periksa sebanyak 24 orang, dan saksi ahli sebanyak 5 orang. Kalau dari perhitungan BPKP, Hasil kerugian Negara sebesar 500 juta rupiah dari nilai pagu anggaran pengadaan lahan sebesar 2 milyar rupiah,” kata Ganda.
Meski sudah menetapkan 3 tersangka, polisi masih belum melakukan penahanan. Penyidik juga masih mendalami kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya tersangka tambahan.
“Ketiganya belum kita lakukan penahanan, karena belum di periksa sebagai tersangka. Nanti dilihat dari unsur subyektif apakah dilakukan penahanan atau tidak. Untuk Pasal kita persangkakan yaitu pasal 2 ayat 1, Sub pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan denda 1 Milyar Rupiah,” tutup Ganda. (rt20/af)
Leave a Reply