Adry Setiawan Ramadan
Kabid Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Tarakan
BEBERAPA hari yang lalu kami dari himpunan mahasiswa islam cabang Tarakan mencoba melakukan audiensi kepada PT pertamina EP aset 5 Tarakan terkait pencemaran lingkungan/limbah B3 yang berada di beberapa titik di pusat kota Tarakan. Sebenarnya hal ini sudah sangat lama di biarkan, tepatnya pada tahun 2015 lalu kementrian lingkungan hidup terjun langsung ke kota Tarakan melihat kondisi ini.
Akan tetapi tidak ada tindakan yang tepat untuk mengatasi masalah ini. Kami juga sudah berupaya untuk audiensi tapi audiensi yang kami harapkan terpakasa di batalkan karna ada miss komunikasi di lapangan dengan PT Pertamina sehingga kami meminta DPRD kota Tarakan yang memfasilitasi kami agar bisa dipertemukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Tarakan dan PT Pertamina EP aset 5 Tarakan.
Wilayah terkontaminasi tersebut merupakan wilayah kerja pertambangan PT Pertami EP Asset 5 dan wilayah kerja pertambangan PT Medco E&P Indonesia Blok Tarakan, dan banyak ditempati penduduk lokal.
HMI Cabang Tarakan telah melakukan survei ke semua titik yang tercemar oleh limbah B3 ini bahkan kami juga mewawancarai beberapa warga yang rumahnya terdampak langsung mereka mengatakan bahwa “limbah ini sudah sangat lama dahulu ada beberapa org yang sering mengambil foto disini entah itu dari pemerintah atau korporasi saya tidak tahu, tapi yang jelas tidak ada penangan sama sekali yang dilakukan saya mengharapkan ada tindakan yang kongkrit untuk kasus ini” ungkap seorang warga.
Kami juga sempat bertanya kepada pedagang yang terdampak langsung oleh pencemaran limbah ini “kalo di daerah sini sudah lama begini dek nda pernah saya lihat ada penangan, apalagi kalo banjir bukanya banjir air malah banjir minyak disini dek”. cetus salah satu pedagang.
Proses pengelolaan limbah B3 dapat dilakukan secara fisik, kimia, maupun biologi. Untuk cara kimia atau fisik biasanya dilakukan stabilisasi atau solidifikasi yang merupakan proses pengubahan bentuk fisik maupun sifat kimia dengan menambahkan bahan tertentu untuk mengurangi penyebaran saat limbah tersebut dibuang. Selain metode penguraian limbah B3 yang hingga kini masih dicari solusi terbaik, ada juga cara pembuangannya agar tidak sampai membahayakan lingkungan dan makhluk hidup di sekitarnya. Seperti sumur dalam atau sumur injeksi yang akan memompakan limbah melalui pipa ke lapisan batuan yang cukup dalam tanpa mencemari air tanah.
Sebenarnya banyak hal yang bisa dilakukan untuk mngatasi masalah ini diantaranya adalah Bioremediasi. Bioremediasi meminimalisasi kontaminan, yaitu mengubah senyawa kimia berbahaya menjadi kurang berbahaya seperti karbondioksida atau beberapa gas lain, senyawa organik, air dan materi yang dibutuhkan oleh mikroba pendegradasi. Bioremediasi dilakukan melalui dua metode yaitu biostimulasi dan bioaugmentasi. Biostimulasi adalah proses yang dilakukan melalui penambahan zat gizi tertentu yang dibutuhkan oleh mikroorganisme atau menstimulasi kondisi lingkungan sedemikian rupa agar mikroorganisme tumbuh an beraktivitas lebih baik, di mana pertumbuhan pengurai hidrokarbon asli lingkungan tersebut dirangsang dengan cara menambahkan nutrien dan/atau mengubah habitat.
Bioaugmentasi yaitu penambahan atau introduksi satu jenis atau lebih mikroorganisme baik yang alami maupun yang sudah mengalami perbaikan sifat, di mana mikroorganisme pengurai ditambahkan untuk melengkapi populasi mikroba yang telah ada. Jadi, pengelolaan limbah minyak secara alami dengan cara mengembangbiakan mikroba jenis tertentu yang dapat meningkatkan biodegradasi minyak. Mikroba jenis tertentu tersebut membutuhkan karbon untuk melangsungkan hidupnya. Sumber karbon yang di butuhkan didapat dari hidrokarbon itu sendiri. Mikroba menghasilkan biosurfactant yang digunakan untuk mengatasi berbagai pencemaran lingkungan yang disebabkan karena pencemaran hidrokarbon. Biosurfactant inilah yang dipakai untuk biodegradasi minyak. Metode bioaugmentasi ini lah yang menurut saya sangat efisien. Dalam beberapa wawancara kami dengan warga kami menyimpulkan bahwa tidak ada tindakan yang sifatnya penanggulangan dari korporasi maupun pemerintah daerah terhadap limbah ini.
Sesuai dengan Perda Kota Tarakan NO 2 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup BAB IV pasal 10 bahwa Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pencegahan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Pasal 104 UU PPLH Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang llk maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit RP 3 Miliar dan Paling banyak RP 9 Miliar.
Ada beberapa dampak yang terjadi akibat limbah ini diantaranya dampak lingkungan dan kesehatan.k bagi lingkungan Limbah cair yang masuk ke sungai dapat membuat pencemaran pada air yang mengandung banyak virus penyakit. ikan dan berbagai organisme air dapat mati atau bahkan punah. Hal ini nantinya akan menyebabkan masalah pada ekosistem.
Dampak bagi kesehatan seperti risiko kanker, gangguan sistem saraf, kerusakan ginjal, menurunkan tingkat kecerdasan, autis, cacat bawaan, serta gangguan jantung.
Kami dari HMI Cabang Tarakan akan mengusut tuntas kasus ini, jika terbukti ini kesalahan dari PT Pertamina EP atau Korporasi lainnya kita akan memaksa mereka bertanggung jawab dan mengatasi pencemaran limbah B3 ini jangan seenaknya saja terus terusan mengerok sumber daya alam yang ada lalu membiarkan limbahnya terdampak ke masyarakat tapi apabila sebaliknya jika ini murni dari pergeseran lempeng bumi kami akan meminta pemerintah kota melalui dinas lingkungan hidup untuk bertanggung jawab dan segera menanggulangi pencemaran ini.
Kami sudah bersurat ke dinas lingkungan hidup terkait hal ini tapi belum ada tanggapan, jadi kami akan langsung meminta DPRD Kota Tarakan yang mengundang mereka untuk membahas masalah ini bersama kami.
Leave a Reply