Jakarta: Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiga Uno, Lieus Sungkharisma, tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Dia ketakutan karena belum didampingi pengacara untuk menghadapi kasus dugaan makar yang menjeratnya.
“Lagi (cari) pengacara nih, ancaman hukuman 20 tahun sampai dengan seumur hidup lagi,” ujar Lieus saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019.
Lieus seharusnya dimintai keterangan atas kasus dugaan makar tersebut pada hari ini.Dia berharap pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra mau mendampinginya.
“Tanyain dong, Pak Yusril mau bela kasus makar enggak?” ucap politikus Gerindra itu.
Di sisi lain, dia tak khawatir dengan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan perdana ini. Sebab, kata dia, polisi biasanya akan melayangkan surat panggilan kedua.
Seperti diketahui Lieus Sungkharisma dan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purn), Kivlan Zein dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Mereka diduga telah menyebarkan berita bohong dan makar terhadap pemerintah.
Laporan untuk Kivlan bernomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 dengan pelapor, Jalaludin, warga Serang, Banten.
Sedangkan, laporan untuk Lieus bernomorLP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dia dipolisikan oleh Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat.
Kivlan dan Lieus disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 1 serta Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87, dan atau Pasal 163 Juncto Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam hukum 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
Sumber: medcom.id
Leave a Reply