TARAKAN, mediakaltara.com – Konsumen yang mendapati minuman kadaluarsa di salah satu retail minimarket baru di wilayah Karang Balik. Sedang dalam penyelidikan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tarakan. Konsumen bernama Noviansyah langsung melaporkan kejadian ini setelah membeli susu botol kadaluarsa di minimarket tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Guntar Arif Setiyoko, melalui Kanit Tipidter IPTU Deny Mardiyanto mengatakan, konsumen itu mendapati barang kadaluarsa tersebut saat berbelanja sabtu lalu. Ketika minuman itu mau dikembalikan semoat cek cok di sana, dan hari minggu kemarin dia melaporkan ke polres Tarakan.
Deny menjelaskan, laporan konsumen ini perihal salah satu minuman merk Chil-Go, dengan tanggal expired 03 Maret 2020. Guna penyelidikan lebih lanjut, pihaknya mendatangi retail minimarket yang dimaksud.
“Kalau hasil penyidikan kita terbukti, maka kami naikan statusnya jadi penyelidikan. Karena pemilik toko melanggar UU Konsumen, khususnya pasal 8 huruf A dan G,” ungkapnya.
Selain itu kata Denny, dalam waktu dekat berencana memanggil manajemen retail minimarket untuk memberikan keterangan. “Rencana hari ini kita panggil, pelayan toko tersebut dan kepala tokonya” terangnya. (rt20)
Leave a Reply