TARAKAN, mediakaltara.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan mensiagakan petugas untuk melayani permohonan paspor yang sifatnya darurat _(emergency)_ selama libur cuti bersama Hari Raya idul Fitri. Masyarakat yang membutuhkan pelayanan tersebut dapat menghubungi petugas yang bersiaga sebelum datang ke kantor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Andi Mario mengatakan layanan paspor _emergency_ diberikan khusus kepada masyarakat yang mempunyai keperluan mendesak, seperti sakit dan ingin berobat ke luar negeri, dan keperluan darurat lainnya. “Silahkan menghubungi Kantor Imigrasi Tarakan melalui nomor WhatsApp 0811-5773-337 jika ingin membuat paspor ataupun ingin mendapatkan informasi lebih lanjut”, pungkas Andi kemarin.
Andi Mario juga menambahkan bahwa pada layanan _emergency_ ini, jenis permohonan paspor yang dilayani merupakan permohonan paspor baru dan permohonan penggantian paspor habis masa berlaku. Selain menghubungi kantor imigrasi, pemohon perlu memperhatikan dokumen tambahan yang harus disiapkan selain dokumen persyaratan wajib seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir/Ijazah/Buku Nikah/Surat Baptis.
“Dokumen tambahan tersebut diantaranya surat keterangan sakit bagi yang ingin berobat, surat keterangan kerja dari perusahaan yang memberangkatkan, surat keterangan beasiswa atau kampus, atau dokumen lainnya yang menerangkan sifat daruratnya”, terangnya. (Hms/mk90)
Leave a Reply