Lebih Setengah Kilogram Sabu Berhasil Diungkap Sat Resnarkoba

TARAKAN, mediakaltara.com – Berhari-hari melakukan pengintaian aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di seputaran Jalan Sei Semunti, RT 18, Kelurahan Juata Laut, jajaran personil Sat Resnarkoba Polres Tarakan berhasil meringkus seorang Bandar berinisial AM bersama barang bukti setengah kilogram lebih sabu yang di sembunyikan di dalam rumahnya, Kamis (19/9/2019) lalu.

Saat di konfirmasi, Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan mengungkapkan, Penangkapan bermula saat, anggota mendapat laporan warga, bahwa di seputaran Jalan Sei Semunti sering di jadikan tempat transaksi sabu-sabu. Ketika melihat AM melintas dengan gerak gerik mencurigakan, petugas langsung menghentikan laju kendaraannya, kemudian melakukan penggeledahan.

“Pelaku melintas di jalan tersebut 03.00 Wita dini hari, diduga akan mengantarkan barang pada seseorang. Hasil dari penggeledahan anggota kami, di temukan sabu dalam dua poket kecil di dalam jok beserta uang tunai senilai Rp. 25 juta,” ujar Kapolres, Senin (23/9/2019).

Lanjut Yudhistira, Petugas melakukan pengembangan di rumah AM untuk mencari barang bukti lain yang di duga di sembunyikan pelaku. Hasilnya menemukan 12 sabu-sabu lagi di kamar AM, sehingga total berat sabu yang di amankan dari AM yakni 614 Gram atau mencapai setengah kilogram lebih.

BARANG Bukti yang di amankan dari pelaku AM

“Selain melakukan pengembangan barang bukti, kita juga sedang melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat di dalam jaringan AM ini. Saat ini kita sudah kantongi siapa orangnya, yang jelas satu orang di Tarakan, dan satunya lagi ada di Nunukan,” bebernya.

Atas perbuatanya, Tegas Kapolres, AM dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 subsider 112 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika, dengan ancaman maksimal seumur hidup. (rt20)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *