Lapas tidak Temukan Nama Napi Diduga Terlibat Perkara Sabu Pengungkapan Pamtas Yonarmed 18/Kompositdi

TARAKAN, mediakaltara.com – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan membantah adanya dugaan keterlibatan Narapidana Lapas terkait pengungkapan sabu 1 Kilogram, hasil tangkapan Pamtas Yonarmed 18/Kompositdi, di Desa Aji Kuning, tepatnya di belakang rumah 2 negara, Jumat 5 Agustus 2022 lalu dengan tersangka bernama Djoko.

Bantahan itu berdasarkan hasil pengecekkan pihak Lapas, bahwa tidak ditemukan nama narapidana yang di sebut oleh tersangka Djoko kepada Pamtas Yonarmed 18/Kompositdi setelah ditangkap.

“Setelah kami cari di dalam Lapas dan di data kami tidak ada nama narapidana yang disebutkan oleh pelaku narkotika yang di tangkap pihak Pamtas Yonarmed 18/Kompositdi,” ungkap Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Arimin, Sabtu (6/8/2022).

Ia memastikan, pihak Lapas selalu suport aparat penegak hukum apabila ada pengungkapan atau pengembangan dalam kasus ini apabila dibutuhkan.

“Kami juga terus berkoordinasi terkait pengungkapan ini dengan Satgas Pamtas yang menangkap. Biasanya jika ada pemeriksaan di Lapas Aparat Penegak Hukum seperti polisi membawa surat resmi. Tentu dari kami selalu layani setiap saat,” akunya.

Arimin menuturkan, terkait mengantisipasi peredaran gelap narkoba pihaknya sering melakukan penggeledahan dan menyita barang dilarang,”Kami sejak kunjungan dibuka kembali, kewaspadaan terus ditingkatkan dengan menggunakan X-RAY. Ini tujuannya mengantisipasi peredaran gelap narkoba dan mencegah barang lain yang dilarang masuk kedalam Lapas,” tuntas Kepala Lapas Tarakan.

Untuk diketahui, tersangka Djoko kedapatan membawa sabu seberat 1 Kilogram menggunakan ransel. Namun untuk mengelabuhi petugas, sabu sebanyak 21 paket itu masing-masing berukuran 50 gram disimpan di dalam minuman berukuran 1 liter.

Pada rilis sebelumnya, Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 18/Komposit Letkol Arm Yudhi Ari Irawan menyampaikan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, barang haram itu diduga dikendalikan dari seseorang narapidana dari Lapas Tarakan. Satu bungkus sabu seberat 50 gram rencananya akan dijual di Tarakan seharga Rp 27 juta. (Mk90)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *