TARAKAN, mediakaltara.com – Bekerja sebagai pembuat batako dengan penghasilan minim untuk memenuhi kebutuhan dapur di rumah. Seorang pria Lanjut usia berinisial MU terpaksa menerima tawaran dari seorang kenalannya sebagai pengedar sabu. Namun bisnis haram Kakek ini terungkap Personel Reskoba Polres Tarakan.
Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Dien Fahrur Romadhoni melalui KBO IPDA Amirudin mengatakan MU diamankan di rumahnya bilangan Padat Karya RT 12 Kecamatan Tarakan Utara.
“Skala peredarannya masih tergolong kecil. Saat personel kita amankan, ada tiga bungkus kecil sabu ditemukan dari MU. Dimana satu bungkus ini seharga Rp 150 ribu,” ujarnya, belum lama ini.
Amir menerangkan, Seorang berinisial AS yang saat ini masuk DPO, menawarkan MU bisnis haram ini untuk menambah penghasilannya.”Transaksi sabu dilakukan di rumah MU, jadi modus penjualannya biasa saja. Pembeli masuk rumahnya ambil sabu dan bayar lalu pergi. Kepada kami, MU mengaku menjual sabu karena terhimpit ekonomi. Dia juga ternyata hanya diupah Rp 10 ribu perbungkus oleh AS,” terangnya.
Profesi sebenarnya MU, disebutkan Amir, Merupakan pembuat batako saja. Dia nekat mengedarkan sabu karena penghasilannya tidak cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“MU mengedarkan sabu sejak bulan Agustus 2022 namun terhitung baru 3 kali melakukan penjualan sebelum akhirnya ditangkap. Untuk Hasil tes urin MU negatif metaphetamine. Pada saat diamankan, sudah terjual 4 bungkus dari total awal sebanyak 7 bungkus, dan telah di bayar AS sebesar Rp 50 ribu,” demikian KBO Reskoba Polres Tarakan. (Mk90)
Leave a Reply